Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 8 Februari 2023 16:24 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kiri) beserta jajaran berjalan usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk menghentikan kesepakatan jeda kemanusiaan di Papua. Para komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 berpendapat kesepatan itu memiliki kecacatan dalam hal pembuatan keputusan hingga pihak yang menandatangani kesepakatan itu.

“Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepaktan tersebut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Rabu, 8 Februari 2022.

Kesepakatan Jeda Kemanusiaan di Papua merupakan perjanjian yang dibuat atas inisiatif komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian ini dibuat sebagai mekanisme untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Inisiatif jeda kemanusiaan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 di masa akhir jabatannya yakni 12 November 2022. Perjanjian diteken oleh Ketua Komnas HAM periode itu, Ahmad Taufan Damanik dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Perjanjian ini diteken di Jenewa pada 23 November 2022.

Evaluasi terhadap perjanjian jeda kemanusiaan

Atnike mengatakan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 telah mengevaluasi peranjian tersebut. Evaluasi dilakukan dari proses pengambilan keputusan di internal Komnas HAM, hingga proses penandatanganan. Hasilnya, Atnike dan koleganya menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam pembuatan kesepakatan itu.

Advertising
Advertising

Atnike menyatakan menemukan fakta bahwa keputusan tersebut bukan merupakan keputusan resmi lembaganya, karena diputuskan di luar keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM. Sidang paripurna merupakan rapat di Komnas HAM yang dilakukan oleh semua komisioner untuk mengambil sebuah keputusan lembaga.

“Proses inisiatif Jeda Kemanusiaan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM,” kata dia.

Mantan Direktur Jurnal Perempuan itu menilai posisi Komnas HAM dalam penandatanganan Perjanjian Jeda Kemanusiaan itu juga tidak tepat. Menurut dia, Komnas HAM bukanlah pihak yang berkonflik di Papua sehingga tidak berhak menandatangani perjanjian. Karena dua alasan tersebut, Komnas HAM memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian tersebut.

Meski demikian, Atnike mengatakan Komnas HAM tetap mendorong upaya dialog kemuniasaan untuk menciptakan situasi kondusif di Papua. Dia mengatakan dorongan terhadap dialog itu perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip HAM, transparansi, akuntabilitas dan saling menghormati, serta sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugas Komnas HAM.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

15 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

7 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

7 hari lalu

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

7 hari lalu

Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan

Baca Selengkapnya

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

7 hari lalu

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya