Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Jumat, 27 Januari 2023 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan replik dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat - Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf - pada hari ini, Jumat, 27 Januari 2023.
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, 27 Januari 2023.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa telah membacakan pleidoi mereka masing-masing. Ferdy Sambo dalam pembelaannya membantah tuntutan jaksa yang menyebutnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pledoi Ferdy Sambo
Sambo tetap tak mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan tersebut dan ikut menjadi eksekutor dengan melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua. Dalam pledoi yang dia dan tim kuasa hukumnya bacakan, Sambo terus menyatakan tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan jaksa tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun kembali menegaskan bahwa pembunuhan Yosua berlatar belakang pemerkosaan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Di samping pokok perkara, pembelaan Sambo juga memuat curahan hatinya. Ia mengaku frustrasi dan putus asa karena banyak pihak yang mencemooh dan menghakiminya bahkan sebelum vonis dijatuhkan.
Ferdy Sambo mengatakan sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pleidoi dengan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’ karena hinaan, caci maki, dan olok-olok semua pihak kepadanya dan keluarganya selama proses hukum pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir. Sambo akhirnya memberi judul nota pembelaan atau pleidoi dengan ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
Selanjutnya, pledoi Ricky Rizal
<!--more-->
Sama seperti Sambo, Ricky Rizal pun menyatakan dirinya tak terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Meskipun dalam sidang-sidang sebelumnya dia mengakui sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, Ricky menyatakan tak membayangkan Sambo akan benar-benar membunuh Yosua. Ricky membacakan pleidoinya dengan emosional. Dia menangis.
Dalam sidang pembacaan pleidoi pada 24 Januri 2023, Ricky menangis saat ia menceritakan peristiwa 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang membuatnya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky mengatakan ia tidak pernah membayangkan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum saat itu. Saat itu, Ricky mengamankan senjata Steyr AUG dan pistol HS-9 milik Yosua setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf.
“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sbagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky.
Ricky mengatakan pengamanan senjata hanyalah inisiatif pribadinya karena tidak ingin terjadi hal buruk ketika terjadi keributan antara Kuat dan Yosua. Ia mengaku meletakan pistol Yosua di dashboard dan senjata Steyr AUG di mobil Lexus Putri Candrawathi.
Pledoi Kuat Ma'ruf
Adapun Kuat Ma’ruf menyatakan bingung dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia menyatakan tak tahu menahu soal pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat membantah tudingan jaksa bahwa tindakannya membawa pisau buah dari Magelang hingga Jakarta merupakan bagian dari rencana pembunuhan tersebut. Dia menyatakan, pisau buah itu dia bawa untuk berjaga-jaga saja.
Kuat pun menyatakan dirinya dijebak penyidik agar mengikuti sebagian Berita Pemeriksaan Acara (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pengakuan Richard-lah yang menjadi kasus ini terang benderang dan menjadi acuan jaksa menyusun dakwaan.
“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat Ma’ruf.
Ia menuturkan dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
Kuat Ma’ruf juga menceritakan kebaikan Brigadir Yosua dalam pembelaannya. Ia mengatakan almarhum Yosua pernah membantunya membayar sekolah anak-anaknya ketika ia tidak mampu membayar.
“Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat Ma’ruf.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sementara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer, mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.