KPK Minta Keterangan Korban Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Amirullah
Rabu, 25 Januari 2023 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil saksi dalam kasus suap perkara Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu saksi yang dipanggil merupakan korban vonis Gazalba Saleh, Budiman Gandi Suparman.
Ali mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023. Ia menambahkan Budiman diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi hadir untuk memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya dengan tim penyidik KPK,” ujar ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 25 Januari 2023.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pemanggilan Budiman Gandi tersebut untuk mendalami rentetan kejadian hingga penjatuhan vonis oleh Gazalba Saleh kepadanya. Ia menambahkan vonis tersebut membuat Budiman mendekam di penjara setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.
“Terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa pada saat itu,” kata Ali.
Selain itu, Ali juga mengatakan Budiman diagendakan menjalani pemeriksaan saksi lagi dengan tim penyidik pada hari ini. Ia mengatakan Budiman akan diperiksa bersama tiga orang lain.
“Saksi yang kami panggil hari ini Rabu 25 Januari 2023 ata nama Budiman Gandi Suparman selaku wiraswasta, Sutikna Halim selaku wiraswasta, Handoko selaku wiraswasta, dan Munir yang merupakan supir dinas Gazalba Saleh,” ujar dia.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Gazalba Saleh yang mengurusi vonis kasasi pidana dalam perkara tersebut, diduga oleh Komisi telah menerima Rp.400 juta. Setelah adanya kesepakatan suap, Gazalba kemudian menjatuhkan vonis lima tahun untuk Budiman Gandi Suparman.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.