Rangkuman Pledoi Kuat Ma'ruf: Sebut Brigadir Yosua Baik Hingga Merasa Dimanfaatkan Penyidik
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pledoinya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Kuat menyampaikan beberapa hal dalam nota pembelaannya tersebut.
Berikut 5 hal yang berhasil Tempo rangkum dari pledoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf dalam sidang kemarin:
1. Merasa difitnah
Kuat Ma'ruf merasa dirinya menjadi korban fitnah sehingga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia pun sempat mengutp satu ayat Al-Quran saat membacakan nota pledoi kemarin.
Asisten rumah tangga kediaman Ferdy Sambo di Magelang tersebut menyitir Surat Al-Baqarah ayat 191 yang menyinggung fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Dia merasa publik sudah menghakiminya terlebih dahulu bahkan memfitnahnya setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
“Sungguh, sebagai umat beragama kita mengetahui betapa berat hukuman di akhirat kelak bagi mereka yang terlibat dalam fitnah,” ujar dia.
2. Sebut Brigadir Yosua pernah biayai sekolah anaknya
Kuat Ma’ruf juga menceritakan kebaikan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepadanya dalam nota pembelaan tersebut. Ia menceritakan, suatu ketika Yosua pernah membayarkan tunggakan uang sekolah anaknya sewaktu dia masih menjadi pengangguran.
Waktu itu, Kuat mengaku sedang kesulitan uang setelah tak lagi bekerja dengan Ferdy Sambo selama dua tahun.
“Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat.
Selanjutnya, bingung dengan tuntutan jaksa
<!--more-->
3. Bingung dengan Tuntutan Jaksa
Kuat Ma’ruf mengaku tak paham dengan dakwaan dan tuntutan jaksa kepadanya. Sebab, dia menyatakan tidak memahami apa yang akan terjadi pada Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Kuat juga merasa heran dengan tim penyidik karena dia selalu dianggap melakukan pembunuhan tersebut. Dia menyatakan, sejak awal penyidik sudah mencecar soal tindakannya membawa sebilah pisau buah dari Magelang hingga sebelum kejadian pembuuhan terjadi.
Dia menyatakan pisau tersebut tak dia bawa masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi tewasnya Yosua. Dia menyatakan hal itu terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman video yang ditampilkan dalam persidangan.
“Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan,” ujarnya.
4. Membantah Terlibat Dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Kuat Ma’ruf juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyusunan rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menyatakan, selama persidangan tidak ada saksi ataupun rekaman yang menunjukkan dirinya terlibat dalam penyusunan rencana pembunuhan Yosua.
Kuat juga bertanya-tanya hal apa yang membuatnya menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana tersebut. Selain itu, dia juga merasa dituduh ikut merencanakan pembunuhan Yosua hingga difitnah berselingkuh dengan Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo.
“Jadi kapan saya merencakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakann kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
Selanjutnya, merasa dimanfaatkan penyidik
<!--more-->
5. Merasa dimanfaatkan penyidik
Kuat Ma'ruf mengaku bodoh karena dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada masa penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Kuat mengaku mengikuti perintah Sambo untuk menceritakan bahwa Brigadir Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard Eliezer. Dia menyatakan penyidik pun sempat menekannya untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya dengan menyatakan para tersangka lainnya telah mengakui.
Kuat pun akhirnya menceritakan apa yang dia ketahui setelah ditelepon oleh Sambo. Kepada penyidik, dia menyatakan bahwa Brigadir Yosua tewas setelah ditembak oleh Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Dia mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua saat peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
Dalam sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Tuntutan tersebut sama seperti yang diajukan kepada Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Sementara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu masing-masing mendapatkan tuntutan seumur hidup penjara dan 12 tahun.