Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan Bacakan Pleidoi Hari ini
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 08:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mereka di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Pleidoi ini merupakan sanggahan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023. Sidang pembacaan pleidoi kedua terdakwa dijadwalkan digelar mulai pukul 9.30 WIB.
Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menuai kekecewaaan
JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dan 8 tahun penjara kepada Putri. Tuntutan terhadap Richard lebih berat karena menurut jaksa, dia merupakan salah satu eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Tuntutan terhadap Richard ini sempat menimbulkan polemik setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kecewa. Pasalnya, menurut LPSK, mereka telah mengirimkan surat rekomendasi Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Richard berhak mendapatkan keringanan hukuman
Pihak Kejaksaan Agung kemudian menanggapi kekecewaaan itu dengan menyatakan mereka merasa LPSK mengintervensi. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan Richard Eliezer tak bisa menyandang status sebagai justice collaborator karena belum ada penetapan pengadilan. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa peran Richard sebagai eksekutor membuat dia tak bisa menyandang status justice collaborator.
Selanjutnya, Richard menjadi justice collaborator setelah bongkar skenario palsu Sambo
<!--more-->
Richard Eliezer mengakui menjadi eksekutor Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo sejak tahap penyidikan. Dia juga menyatakan Sambo ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua.
Pengakuan Richard inilah yang kemudian membuyarkan skenario palsu rekaan Sambo. Sebelumnya, Sambo menarasikan bahwa Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard. Hal itu juga yang membuat Richard kemudian mendapatkan status sebagai justice collaborator.
Sementara tuntutan 8 tahun kepada Putri Candrawathi mendapatkan sorotan dari pihak keluarga Brigadir Yosua. Mereka menilai tuntutan itu tak adil karena Putri dianggap sebagai biang keladi yang menyebabkan Yosua tewas.
Pihak keluarga Yosua menilai laporan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo, sebagai awal mula pembunuhan berencana tersebut terjadi.
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua terakhir yang membacakan pledoi. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pledoi untuk tiga terdakwa lainnya: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.