Sidang Pledio Kuat Ma'ruf, Ini Deretan Pernyataan dan Fakta yang Disampaikan

Selasa, 24 Januari 2023 13:33 WIB

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Dia dan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, pun membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan/

Berikut ini deretan fakta persidangan dan pernyataan yang disampaikan Kuat Ma'aruf dan pihak kuasa hukumnya pada sidang pledoi:

1. Bingung dengan dakwaan jaksa

Kuat mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan erhadapnya.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.

Dia pun mengaku heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut dia, penyidik terus mengaitkan kematian Brigadir Yosua dengannya karena dia membawa pisau buah sejak dari rumah Magelang ke lokasi eksekusi.

Advertising
Advertising

"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," katanya.

2. Bantah tuduhan bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Selain soal pisau, Kuat juga membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan. Jaksa menilai Kuat ikut bersekongkol karena menutup jendela dan pintu rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," jelasnya.

Padahal, Kuat Ma'aruf mengaku, dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling.

3. Kuat Ma'aruf membantah selingkuh dengan Putri Candrawati

Pada sidang tersebut, Kuat Ma'aruf pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini. Dia menyatakan mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Kuat juga mengatakan, selama lima bulan menjalani proses hukum kasus ini, dia mendapatkan tuduhan berselingkuh dengan majikannya yang tak lain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.

Selanjutnya, merasa dimanfaatkan penyidik

<!--more-->

4. Merasa dimanfaatkan penyidik untuk ikuti cerita Richard Eliezer dalam BAP

Kuat Ma’ruf juga merasa dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian cerita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Kuat mengaku dirinya mengikuti perintah Sambo untuk mengakui bahwa Brigadir Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard Eliezer. Dia menyatakan penyidik pun sempat menekannya untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya dengan menyatakan para tersangka lainnya telah mengakui.

5. Kuat Ma'aruf mengatakan pernah dibantu Almarhum Yosua

Kuat Ma'ruf sempat menyebut Brigadir Yosua sebagai sosok yang baik. Dia pun menceritakan bahwa Yosua pernah membantu untuk membayar biaya sekolah anaknya saat dia tak bekerja untuk Ferdy Sambo selama dua tahun.

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," sambung dia.

Selain Kuat Ma'ruf, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pledoi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya - Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo - pada hari ini.

ARIMBIHP| EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

8 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

12 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

22 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

23 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya