Sidang Pledio Kuat Ma'ruf, Ini Deretan Pernyataan dan Fakta yang Disampaikan
Reporter
Maria Arimbi Haryas Prabawanti
Editor
Febriyan
Selasa, 24 Januari 2023 13:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Dia dan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, pun membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan/
Berikut ini deretan fakta persidangan dan pernyataan yang disampaikan Kuat Ma'aruf dan pihak kuasa hukumnya pada sidang pledoi:
1. Bingung dengan dakwaan jaksa
Kuat mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan erhadapnya.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.
Dia pun mengaku heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut dia, penyidik terus mengaitkan kematian Brigadir Yosua dengannya karena dia membawa pisau buah sejak dari rumah Magelang ke lokasi eksekusi.
"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," katanya.
2. Bantah tuduhan bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Selain soal pisau, Kuat juga membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan. Jaksa menilai Kuat ikut bersekongkol karena menutup jendela dan pintu rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," jelasnya.
Padahal, Kuat Ma'aruf mengaku, dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling.
3. Kuat Ma'aruf membantah selingkuh dengan Putri Candrawati
Pada sidang tersebut, Kuat Ma'aruf pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini. Dia menyatakan mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Kuat juga mengatakan, selama lima bulan menjalani proses hukum kasus ini, dia mendapatkan tuduhan berselingkuh dengan majikannya yang tak lain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.
Selanjutnya, merasa dimanfaatkan penyidik
<!--more-->
4. Merasa dimanfaatkan penyidik untuk ikuti cerita Richard Eliezer dalam BAP
Kuat Ma’ruf juga merasa dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian cerita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Kuat mengaku dirinya mengikuti perintah Sambo untuk mengakui bahwa Brigadir Yosua tewas karena tembak menembak dengan Richard Eliezer. Dia menyatakan penyidik pun sempat menekannya untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya dengan menyatakan para tersangka lainnya telah mengakui.
5. Kuat Ma'aruf mengatakan pernah dibantu Almarhum Yosua
Kuat Ma'ruf sempat menyebut Brigadir Yosua sebagai sosok yang baik. Dia pun menceritakan bahwa Yosua pernah membantu untuk membayar biaya sekolah anaknya saat dia tak bekerja untuk Ferdy Sambo selama dua tahun.
"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," sambung dia.
Selain Kuat Ma'ruf, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pledoi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya - Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo - pada hari ini.
ARIMBIHP| EKA YUDHA SAPUTRA