Komnas HAM Soroti 6 Hal dari Sidang Mutilasi 4 Warga Mimika yang Libatkan Anggota TNI

Editor

Amirullah

Minggu, 22 Januari 2023 07:45 WIB

Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap proses persidangan mutilasi empat warga Kabupaten Mimika, Papua, yang melibatkan anggota TNI. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut ada enam poin yang menjadi sorotan lembaganya.

Pertama, adalah minimnya kesiapan perangkat pengadilan. Hal tersebut, kata dia, seringkali menyebabkan jalannya sidang menjadi tidak efektif.

“Salah satunya adalah jadwal sidang yang tidak transparan (tidak sesuai antara jadwal dengan agenda yang tertera pada lama situs SIPP). Menyebabkan keluargan korban kesulitan mengetahui jadwal pasti sidang,” kata Atnike melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Selanjutnya, Atnike mengatakan proses pengadilan mengabaikan aksesbilitas bagi keluarga korban untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Ia menyebut hal itu disebabkan dari terpisahnya proses peradilan.

“Ini sangat tidak efisien secara waktu dan biaya bagi pihak keluarga yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Atnike.

Advertising
Advertising

Ketiga, Atnike menyebut pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum terdakwa dari sipil dan militer dilaksanakan terpisah. Selain itu, kata dia, saksi dari sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang terdakwa anggota militer.

“Di lain sisi juga berdasarkan informasi tersangka sipil saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum karena berkasnya masih di Kejaksaan Negeri Timika,” kata Atnike.

Atnike juga mengatakan pihak korban tidak puas terhadap konstruksi dakwaan militer Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki. Sebab, dia mengatakan dalam persidangan tersebut, JPU karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan primer.

“Sementara Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair dan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair sehingga berimplikasi putusan sangat ringan bagi pelaku,” ucapnya.

Kelima, Atnike menyebut keluarga korban beserta kuasa hukum menilai persidangan terdakwa Helmanto Fransiskus Daki juga terkesan dilaksanakan secara maraton. Padahal, menurut dia, proses persidangan harus diberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji secara detil.

“Dan poin terakhir adalah keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses sidang berlangsung,” ujar dia.

Sebelumnya empat warga sipil ditemukan tewas ditemukan dengan kondisi tubuh tidak lengkap atau korban mutilasi di Mimika, Papua, pada Jumat 26 Agustus 2022. Mereka adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT) diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua. Belakangan diketahui, kasus ini diduga melibatkan anggota TNI.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

7 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

10 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

12 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

12 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

13 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

1 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya