Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sudah Mengakomodir Status JC

Sabtu, 21 Januari 2023 15:25 WIB

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah tepat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut tuntutan tersebut sudah memperhatikan status justice collaborator yang dimiliki oleh Bharada E.

Ketut mengatakan tuntutan 12 tahun tersebut dibuat berdasarkan fakta Bharada E merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menambahkan oleh sebab itu JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

“Penilaian tuntutan tersebut bukan hanya dari mens rea dari para terdakwa, melainkan juga dari kesamaan niat dan perbedaan peran,” kata Ketut pada Sabtu 21 Januari 2023.

Menjawab tudingan mengabaikan status JC yang dimiliki Richard Eliezer, Ketut menegaskan JPU sudah mempertimbangkan hal tersebut dalam surat tuntutan. Dia mengatakan tuntutan terhadap Eliezer lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Ferdy Sambo meskipun Eliezer memiliki peran eksekusi Brigadir J.

“Terdakwa Eliezer mendapat tuntutan lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual adalah bukti JPU telah mengakomodir justice collaborator yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Advertising
Advertising

Ketut menjelaskan JPU juga sudah mempertimbangkan fakta di persidangan yang menyebut Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun meski begitu, dia mengatakan tidak seharusnya Richard Eliezer tetap taat pada atasan dalam melaksanakan perintah mengeksekusi Brigadir J.

“Oleh sebab itu, JPU menuntut Eliezer lebih rendah daripada Ferdy Sambo serta lebih tinggi dari terdakwa lainnya yang turut serta menyusun rencana pembunuhan yang dimaksud,” kata Ketut.

Kejagung klaim Richard bukan penguak fakta

Selain itu, Ketut menjawab argumen LPSK yang membawa Pasal 28 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No 31 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia berkata Eliezer tidak dapat dikategorikan sebagai penguak fakta utama sebab dia merupakan pelaku yang menjadi eksekutor Brigadir J.

“Tentu JPU juga sudah mempertimbangkan Richard eliezer Pudihang Lumiu yang kooperatif dalam surat tuntutan JPU,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai tuntutan JPU terhadap Bharada E mengabaikan status justice collaborator yang diberikan oleh lembaganya. Ia menyitir Pasal 28 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No 31 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar pemberian status JC kepada Bharada E.

“Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)," ujar dia membacakan isi pasal tersebut.

Adapun redaksi lengkap terkait penjelasan Pasal 5 Ayat 2 sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan 'tindak pidana dalam kasus tertentu' antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdanganan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,"

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Baca: Soal Tuntutan Richard Eliezer Dinilai Terlalu Tinggi, Mahfud: Masih Ada Pledoi, Ada Putusan Hakim

Berita terkait

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

2 jam lalu

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

17 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.

Baca Selengkapnya

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

1 hari lalu

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

2 hari lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

2 hari lalu

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Baca Selengkapnya