6 Respons atas Tuntutan Berat Richard Eliezer Meski Berstatus Justice Collaborator

Editor

Amirullah

Jumat, 20 Januari 2023 05:03 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menangis sambil memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy setelah mendengar tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa tampak tak mempertimbangkan status Richard sebagai justrice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Banyak pihak yang kecewa atas tuntutan tersebut, terlebih Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban atau LPSK. Seperti diketahui, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Berikut sejumlah fakta dan respons atas tuntutan terdakwa Richard Eliezer:

1. LPSK sebut Richard semestinya dituntut lebih ringan

LPSK menilai tuntutan jaksa terhadap Richard yang berstatus justice collaborator semestinya lebih rendah di antara para terdakwa lain. Adapun tuntutan yang dikenakan pada dirinya lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara. Richard menjadi terdakwa dengan hukuman terberat kedua dalam perkara ini setelah Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain.

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak menggambarkan hal itu, karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.

2. Kejaksaan Agung tak mempertimbangkan status Richard

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengakui pihaknya tak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator saat menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum tak menampik peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan tuntutan. Kendati demikian, hal itu tak membuat jaksa memberikan hukuman ringan kepada Richard.

3. Peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hal yang memberatkannya sehingga dia mendapatkan tuntutan 12 tahun.

Selain itu, menurut jaksa, hal memberatkan lainnya karena perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Peristiwa pembunuhan itu, menurut jaksa juga menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Karena itu, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

4. Kuasa hukum Richard kecewa

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Ia menyayangkan jaksa tidak memperhatikan status Richard sebagai justice collaborator sebagai pertimbangan dalam melayangkan tuntutan.

Menurut Ronny, hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan diperoleh dari keterangan Richard Eliezer yang kemudian didukung alat bukti lainnya. Selain itu, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan pun publik telah mengetahui Richard menjadi eksekutor karena perintah Ferdy Sambo, dan berdasarkan keterangan ahli, Richard tidak bisa mengendalikan dan menganalisis perintah tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan untuk meringankan hukuman Richard. “Terkait justice collaborator, kami harapkan bahwa ini belum selesai. Bahwa nanti kami harapkan majelis hakim sebagai wakil Tuhan juga akan membertimbangkan justice collaborator,” kata Ronny.

5. Keluarga Yosua kecewa Richard dituntut hukuman berat

Keluarga Brigadir Yosua menyatakan kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Richard. Meskipun Richard ikut mengeksekusi Yosua hingga tewas, pihak keluarga menyatakan sudah memaafkannya.

Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, pihak keluarga berharap Richard mendapatkan keringanan tuntutan dan dituntut paling rendah dibanding terdakwa lain. Ia mengutarakan hal ini karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.

Dia menilai sikap Richard berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif dan memfitnah Yosua hingga tidak menyesal dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. “Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” kata Martin.

6. PSI nilai tuntutan jaksa kecilkan status justice collaborator

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ikut merespons ihwal tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard yang lebih berat daripada tuntutan terhadap terdakwa lain. Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan tuntutan berat terhadap Richard dapat mengecilkan keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama dalam sistem peradilan pidana.

Padahal peran saksi pelaku ini, kata dia, sangat vital dalam menguak kompleksitas kasus, terutama yang melibatkan banyak orang penting dan berpengaruh. "Seakan percuma menjadi justice collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara 'berterima kasih' kepada Bharada E," ujar Bimmo.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasannya Membuka Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibuat Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

8 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

10 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya