LPSK Berharap Richard Eliezer Mendapat Hukuman Paling Ringan di antara Terdakwa Lainnya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Rabu, 18 Januari 2023 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat hukuman paling ringan diantara terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya. Richard yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) akan menjalani sidang peuntutan pada hari ini, Rabu 18 Januari 2023.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Ia mengatakan LPSK telah melayangkan dua surat. Surat pertama adalah rekomendasi Richard sebagai justice collaborator. Kemudian surat kedua adalah rekomendasi penghargaan apa saja yang berhak diperoleh JC, antara lain penjatuhan keringanan hukuman hingga hak-haknya selaku narapidana seperti pembebasan bersyarat.
“Kami harap status Richard Eliezer sebagai JC dan konsistensi dia dalam mengungkap kejahatan ini menjadi pertimbangan khusus bagi hakim untuk memutuskan hukuman bagi Richard. Kami mengharapkan hukuman yang paling ringan sekali,” kata Susilaningtyas.
Richard menyandang status JC setelah membongkar skenario palsu kematian Yosua
Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Richard buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada penyidik, Richard mengaku dirinya melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua.
Celotehan Richard itulah yang akhrinya membuka tabir kematian Yosua hingga akhirnya mempidanakan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu juga mengungkap adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan anak buahnya yang lain, Hendra Kurniawan cs.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani penuntutan
Richard Eliezer akan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua terakhir yang menjalani tuntutan. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi dua terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin lalu, 16 Januari 2023. Jaksa menuntut keduanya delapan tahun penjara.
Sehari berselang giliran mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjalani sidang tuntutan. Sambo sejauh ini mendapatkan tuntutan paling berat, yaitu penjara seumur hidup.
Pada siang tadi, sebelum sidang Richard Eliezer, Putri Candrawathi pun menjalani sidang tuntutan. Sama seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Putri mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.