Soal Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe Ke KKB, KPK: Kami Fokus Pada Kasus Suap Terlebih Dahulu

Editor

Febriyan

Sabtu, 14 Januari 2023 16:52 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut saat ini belum akan menelusuri kemungkinan aliran dana korupsi Lukas Enembe ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya masih berfokus menindak kasus suap yang dilakukan oleh Gubernur Papua non aktif tersebut.

“KPK saat ini hanya akan berfokus untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” kata Ghufron saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis pada Sabtu 14 Januari 2023.

Namun, Ghufron tidak menutup kemungkinan KPK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya di kemudian hari. Hal tersebut, kata dia, bila dalam rangkaian penyidikan ke depan ditemukan tindak pidana lainnya.

“Sedangkan jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain tentu KPK akan menindaklanjuti kepada pihak yag berwenang,” ujar dia

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengatakan hal yang sama dengan pimpinannya tersebut. Dia juga menambahkan saat ini KPK belum mendapatkan informasi mengenai dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada kelompok separatis di Papua.

Advertising
Advertising

“Belum ada informasi terkait itu ya, kami masih fokus dalam masalah tindak pidana korupsinya terlebih dahulu,” kata Asep pada Tempo secara terpisah.

Dugaan keterlibatan Lukas dengan KKB Papua

Dugaan adanya aliran dana dari Lukas Enembe ke KKB mencuat setelah seorang Warga Negara Indonesia asal Papua, Anton Gobay, tertangkap kepolisian Filipina saat akan memberi senjata di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, pada Rabu, 11 Januari 2023. Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk memastikan penangkapan tersebut.

Anton disebut sebagai Panglima Udara West Papua Army (WPA) Organisasi Papua Merdeka dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (OPM TPNPB) kubu Demianus Magai Yogi. Dalam pernyataan tertulis 12 Januari 2023, juru bicara OPM TPNPB Jeffrey Bomanak membenarkan Anton Gobay sebagai anggotanya dan meminta pemerintah Filipina membebaskannya.

“Ketua OPM TPNPB meminta otoritas Filipina menghormati perjuangan rakyat Papua dan segera bebaskan Anton Gobay tanpa syarat hukum,” kata Jeffrey.

Anton diketahui pernah menjalani pendidikan penerbangan di Asia Aviation Academy di Filipina. Dia Sebuah foto yang menunjukkan kebersamaan Lukas Enembe dengan Anton pun sempat beredar. Dalam foto itu, Anton Gobay mengenakan seragam pilot dengan bersamanya pula pilot-pilot yang lain. Lukas disebut-sebut merupakan penyandang dana beasiswa yang diterima Anton Gobay dan sejumlah mahasiswa penerbangan lainnya.

Selanjutnya, pihak Lukas Enembe bantah keterlibatan dengan Anton Gobay

<!--more-->

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kaitan antara kliennya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anton. Dia tak menutup kemungkinan bahwa Anton adalah salah satu orang yang menerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi menurut dia Lukas tak mengenal satu persatu penerima beasiswa tersebut.

"Kalau memang benar Anton Gobay salah satu mahasiswa yang mendapat beasiswa, memang benar Pemda Papua ada program seperti itu. Tapi itu di luar sepengetahuan bapak Lukas karena tidak mungkin hafal satu-satu," kata Petrus usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis kemarin, 12 Januari 2023.

Penangkapan Lukas Enembe dan kasusnya

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. KPK menciduk Lukas di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, setelah mereka mendapatkan informasi bahwa Politikus Partai Demokrat itu akan melarikan diri.

Sebelumnya Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK pun telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menuding Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar PT Tabi Bangun Papua, bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.

PT Tabi Bangun Papua mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

8 jam lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

8 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

9 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

1 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya