Awal Terbentuknya Korlantas Polri Tidak Bertugas Urus Tilang

Sabtu, 7 Januari 2023 09:03 WIB

Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Saat jalanan macet Anda akan menemui Polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. Begitu pun saat terjadi kecelakaan. Atau, mungkin Anda pernah bermasalah dan harus menerima tilang dari Polisi. Polisi-polisi yang bertugas di jalan raya tersebut tergabung dalam Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Korlantas Polri bertanggung jawab di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Lembaga kepolisian Indonesia sendiri dapat dilacak jejaknya sejak masa penjajahan Belanda. Pimpinan polisi di daerah yang awalnya diampu oleh orang-orang Belanda, mulai digantikan oleh polisi-polisi Indonesia setelah 29 Desember 1943.

Baca: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, dalam masa awal reorganisasi ini, lembaga kepolisian Indonesia bernama Jawatan Kepolisian. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan pada 17 Agustus 1950, lembaga kepolisian Indonesia berganti nama menjadi Jawatan Kepolisian Negara.

Setelah itu, lembaga kepolisian milik Indonesia ini mencoba untuk memenuhi tugas-tugas lebih. Pada 9 Januari 1952, dikeluarkan order KKN No.6/IV/Sek 52. Order ini menjadi dasar pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas.

Advertising
Advertising

Pada waktu itu, Polisi Lalu Lintas memiliki memiliki lima rumusan tugas, yaitu mengurus lalu lintas, mengurus kecelakaan lalu lintas, pendaftaran nomor bewijs, motor brigade keramaian, dan komando pos radio dan bengkel.

Kemudian pada 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden. Hal ini tentu berpengaruh lembaga kepolisian Indonesia pada saat itu. Pasca-Dekrit Presiden, dikeluarkan Peraturan Sementara Menteri KKN No.2PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Kepala Dinas Lalu Lintas dan PNUK pertama adalah Ajun Komisaris Besar Polisi, Untung Margono. Di bawah Untung Margono, lahir sebuah Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 tanggal 19 Juni 1961.

Kemudian, nama Dinas Lalu Lintas berganti menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dasarnya adalah peraturan 3M Menteri/KSK No.2PRT/KK/62 yang keluar pada 23 November 1962. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Dinas Lalu Lintas berdiri secara terpisah dari jajaran Polisi Tugas Umum. Sedangkan, PNUK tetap berada dalam jajaran Polisi Tugas Umum. Selanjutnya pada 14 Februari 1964, dikeluarkan Surat Keputusan 3M Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) No Pol. 11/SK/MK/64. Surat ini menjadi dasar perubahan status Dinas Lalu Lintas menjadi Direktorat Lalu Lintas.

Pada 1968, dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantasi) di tingkat pusat. Pada saat itu, Pusatop Lantasi dikomandani oleh Drs. Ursinus Elias Medellu. Kemudian, dikeluarkan sebuah Surat Keputusan Kapolri No. Pol 113/SK/1979 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus. Dengan keluarnya surat keputusan ini, Pusatop Lantasi kembali berubah menjadi Direktorat Lalu Lintas yang merupakan salah satu Komando Utama Samapta Polri, sehingga disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Lembaga kepolisian Indonesia yang mengatur lalu lintas ini terus mengalami dinamika. Pada 1984, ia menjadi Sub-Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta. Namun, ia kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Kapolri pada 1991.

Kemudian setelah tumbangnya Soeharto dari kursi presiden, Polri berdiri terlepas dari ABRI/TNI dan dengan begitu ia tidak lagi di bawah Menpangad. Dasar dari berdirinya Polri yang terlepas dari ABRI/TNI adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dengan diundangkannya undang-undang ini, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Perubahan Direktorat Lalu Lintas Polri menjadi Korps Lalu Lintas Polri terjadi pada 2010. Dasarnya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden No.52 tanggal 4 Agustus tahun 2010. Meski dengan perubahan ini, Korlantas Polri tetap berada langsung di bawah Kapolri. Fungsinya meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta patroli jalan raya.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 menit lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

6 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

8 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

10 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

18 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya