Romahurmuziy Kembali ke PPP, Berikut Kilas Balik Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Editor

Nurhadi

Rabu, 4 Januari 2023 09:54 WIB

Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin 20 Januari 2020. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Romahurmuziy mengumumkan dirinya terpilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu disampaikan melalui unggahan berisi perubahan struktur Majelis Pertimbangan DPP PPP pada 1 Januari 2023.

Rommy, sapaan akrabnya, adalah mantan narapidana korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama. Resmi menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019, mantan Ketua Umum PPP itu bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya.

Berikut kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum PPP tersebut:

Suap jual-beli jabatan

Rommy terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.

Advertising
Advertising

Selain Rommy, KPK menyatakan ada uang sejumlah Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.

OTT di Surabaya

Rommy tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq, kepada Romy.

Uang tersebut diduga akan diterima melalui perantara, yaitu asisten Rommy. Sementara itu, Rommy sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Rommy. Namun, Rommy kemudian berhasil ditangkap.

Rommy mengajukan praperadilan

Rommy tak tinggal diam. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir Ismail, pengacara Rommy, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.

Namun, upaya itu sia-sia. Hakim Tunggal Agus Widodo menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy pada 14 Mei 2019. Agus mengatakan penyelidikan dan penetapan tersangka kepada Romy oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, 20 Januari 2020, Majelis Hakim memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara.

Banding Rommy, Banding KPK

Rommy mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 27 Januari 2020. Maqdir Ismail menegaskan upaya banding ini didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.

Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.

Hukuman dipotong menjadi satu tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Rommy menjadi 1 tahun penjara. KPK mengajukan kasasi atas putusan banding pada 28 April 2020. Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.

KPK juga menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.

Terjun kembali ke politik

Setelah resmi bebas pada Maret 2020, Rommy lama tak terdengar kabarnya. Dia kembali mengejutkan publik ketika mengumumkan dirinya kembali terjun ke politik. Rommy dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: PPP Harapkan Romahurmuziy Jadi Duta Antikorupsi Setelah Kembali Masuk Partai

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya