Sempat Ditunda, Hari Ini Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 22 Desember 2022 06:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor menunda sidang pembacaan tuntutan lima terdakwa korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Penundaan tersebut lantaran jaksa penuntut umum belum siap dalam membacakan tuntutan.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi pada Rabu 21 Desember 2022. Ia mengatakan sidang tuntutan tersebut ditunda esok hari.
“Demikian ya karena tuntutan belum siap, saya beri waktu untuk besok (hari ini) tanggal 22 Desember jam 14.00,” ujar hakim Liliek.
Alasan penundaan
Pada mulanya, tim JPU dari Kejaksaan Agung mengaku belum siap dalam membacakan tuntutan. Musababnya, surat penuntutan terhadap lima orang terdakwa oleh JPU belum selesai dibuat.
"Hari ini kami dijadwalkan membacakan tuntutan. Namun, karena ada beberapa hal yang perlu kami pertimbangkan yang sangat penting dalam tuntutan, sampai hari ini belum bisa kami bacakan, kami mohon majelis memberikan waktu kepada kami," kata JPU.
Adapun terkait kelima terdakwa dalam sidang tersebut adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu, anggota Tim Asistensi Menko Ekonomi Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya adalah Pierre Togar Sitanggang selaku general manager bagian general affair PT Musim Mas, dan Stanley MA selaku corporate affair PT Victorindo Alam Lestari.
Atas pemberian penundaan waktu tersebut, hakim Liliek meminta agar JPU bisa segera membacakan tuntutan. Sebab, kata dia, majelis hukum harus sudah memutuskan sepekan sebelum masa penahanan berakhir.
"Untuk berjaga-jaga kalau nanti ada upaya hukum dan segala macam," tambah hakim Liliek.
Baca: Pihak Lin Che Wei Sebut Kesaksian Tirta Hidayat di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Inkonsisten