Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diduga Telah Mainkan Alokasi Dana Hibah Sejak 2 Tahun Lalu

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Febriyan

Jumat, 16 Desember 2022 02:17 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur 2023, Kamis, 15 Desember 2022. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika senilai 1 miliar. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak, tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima uang suap untuk pengurusan alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2023. Praktek jual beli alokasi dana hibah itu diduga sudah berjalan sejak dua tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, mengumumkan penetapan Sahat dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis tengah malam, 15 Desember 2022. Keempatnya pun langsung ditahan oleh KPK.

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Selain Sahat Tua P Simanjuntak, tiga tersangka lainnya adalah: Staf Ahli Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

Advertising
Advertising

"Jumlahnya Rp 1 miliar," kata Johanis.

Sahat dan Abdul Hamid disebut telah memiliki kesepakatan untuk menyerahkan uang muka pengurusan dana hibah tersebut. Nilai yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 2 miliar.

Akan tetapi realisasinya baru sebesar Rp 1 miliar. Abdul Hamid berjanji akan memberikan sisanya pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.

Selain itu, Sahat dan Abdul juga sepakat mereka akan mendapatkan bagian jika dana hibah itu telah turun. Politikus Partai Golkar itu disebut akan mendapatkan bagian 20 persen sementara Abdul mendapat 10 persen.

Dugaan alokasi dana hibah sudah dimainkan sejak 2 tahun lalu

KPK menduga praktek lancung ini sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pada 2021 dan 2022 saja, menurut Johanis, Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di sana.

Pokmas yang dikoordinir Abdul Hamid disebut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar setiap tahunnya.

"STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut," kata Johanis.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima yang sekitar Rp 5 miliar," kata Johanis.

Tim penyidik KPK pun masih menelusuri aliran dana kepada Sahat tersebut.

KPK menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap, Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

7 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

8 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

1 hari lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya