RKUHP Disahkan, BEM UI Siap Konsolidasikan Gelombang Penolakan Besar

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Selasa, 6 Desember 2022 20:01 WIB

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan draf KUHP masih mengandung sejumlah pasal bermasalah.

Diantara pasal bermasalah tersebut, kata Bayu adalah yang mengatur soal penghinaan dan unjuk rasa. Dia menyebut akan menggelar konsolidasi bersama mahasiswa di daerah lainnya untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.

“Tentu kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi, tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia,” kata Bayu di depan Gedung DPR, Selasa, 6 November 2022.

Pasal karet soal penghinaan terhadap lembaga negara

Menurut dia, pemerintah dan DPR berkukuh mengesahkan RKUHP kendati masih ada sederet pasal karet di dalamnya. Contohnya, kata dia, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Bayu mengatakan pasal ini berpotensi memberangus kebebasan berekspresi mahasiswa. Musababnya, kata dia, tidak ada batasan yang jelas antara kritik atau penghinaan.

Advertising
Advertising

“Inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu boomerang untuk RKUHP yang sudah disahkan,” kata dia.

Soal demonstrasi yang harus memberikan surat pemberitahuan

Bayu turut menyoroti pasal yang mengatur soal pawai, demonstrasi, dan unjuk rasa. Pasal ini mengharuskan massa untuk mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu.

Dia menjelaskan, tanpa diatur dalam RKUHP pun, mahasiswa kerap menerima tindakan represif dari aparat.

“Apalagi kalau pasal ini disahkan,” ujarnya.

Ia menilai pasal-pasal tersebut malah berbanding terbalik dengan semangat reformasi Indonesia, utamanya dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh sebab itu, ia menyebut langkah terdekat yang bakal dilakukan adalah mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa sebelum turun ke jalan.

“Kami akan berkonsolidasi terlebih dahulu, kami akan perkuat basis-basis pergerakan di tiap wilayah. Kalau memang diperlukan untuk aksi turun ke jalan, kami akan turun ke jalan,” kata Bayu.

DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir tertanggal 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

Pengesahan itu diwarnai oleh demonstrasi yang dilakukan Aliansi Reformasi KUHP sejak kemarin. Hari ini, mereka menggelar aksi simbolik dengan menggelar dua tenda di depan Gedung DPR.

“Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat,” tulis spanduk yang mereka bentangkan.

Dalam aksinya, mereka menghadirkan diskusi seputar pasal bermasalah dalam RKUHP. Satu per satu perwakilan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi tersebut membedah pasal bermasalah tersebut dan menyampaikan dampak dari pasal karet yang masih dimuat dalam draf akhir RKUHP.

Berita terkait

Aksi 411 Digelar Hari Ini, Tuntut Penjara Suswono Buntut Kelakar Janda Kaya

19 jam lalu

Aksi 411 Digelar Hari Ini, Tuntut Penjara Suswono Buntut Kelakar Janda Kaya

Aksi 411 akan dikepalai David Darmawan selaku pihak yang melaporkan Suswono kepada Bawaslu Jakarta atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

4 hari lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

11 hari lalu

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

12 hari lalu

UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

16 hari lalu

Polri Antisipasi Demonstrasi saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan polisi memperkirakan akan ada aksi demonstrasi saat pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

17 hari lalu

Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

Massa dari BEM SI akan menggelar demonstrasi untuk mengevaluasi dan mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Universitas Indonesia Gelar COOLYEAH UI 2024: Membangun Keterampilan di Era Society 5.0

23 hari lalu

Universitas Indonesia Gelar COOLYEAH UI 2024: Membangun Keterampilan di Era Society 5.0

COOLYEAH UI, yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), memiliki misi mulia.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

28 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

36 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?

Baca Selengkapnya

Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

40 hari lalu

Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

Jokowi didampingi mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat meresmikan smelter di NTB. Fahri dulu kerap kritik pemerintahan Joko Widodo.

Baca Selengkapnya