Penolakan Terhadap Pengesahan RKUHP Terus Menguat, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

Senin, 5 Desember 2022 20:34 WIB

Menkopolhukam Mahfud M D memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Kompetisi Liga 1 sempat diberhentikan pasca tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal banyaknya protes terkait pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan disahkan oleh DPR pada Selasa besok, 6 Desember 2022. Mahfud mempersilahkan pihak yang tak puas dengan rancangan undang-undang itu menempuh mekanisme hukum yang ada.

"Kita lihat saja, antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya. Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," kata Mahfud di kantornya, Senin. 5 Desember 2022.

Mahfud pun hanya menjawab singkat soal banyaknya penolakan dari elemen masyarakat tersebut. Ia berujar bahwa pengesahan tersebut sepenuhnya adalah ranah DPR.

"Ya tanggapannya biar DPR yang menyelesaikan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) digelar di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Massa aksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Puluhan massa pun hadir dalam aksi tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian menyatakan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Berikut pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP tersebut:

  • Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.
  • Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.
  • Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.
  • Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.
  • Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.
  • Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.

Selain keenam pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lainnya yang dipermasalahkan oleh aliansi masyarakat sipil. Misalnya soal pasal hukuman mati, pasal pengaturan unjuk rasa, dan lain sebagainya.

Senada dengan Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun menyatakan hal yang sama. Dia mempersilakan pihak yang berkeberatan terhadap RKUHP itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Politikus PDIP itu berkeras pengesahan akan tetap jalan pada Selasa besok.

IMA DINI SHAFIRA| HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

22 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya