Penolakan Terhadap Pengesahan RKUHP Terus Menguat, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Senin, 5 Desember 2022 20:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapan soal banyaknya protes terkait pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan disahkan oleh DPR pada Selasa besok, 6 Desember 2022. Mahfud mempersilahkan pihak yang tak puas dengan rancangan undang-undang itu menempuh mekanisme hukum yang ada.
"Kita lihat saja, antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya. Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya silakan saja," kata Mahfud di kantornya, Senin. 5 Desember 2022.
Mahfud pun hanya menjawab singkat soal banyaknya penolakan dari elemen masyarakat tersebut. Ia berujar bahwa pengesahan tersebut sepenuhnya adalah ranah DPR.
"Ya tanggapannya biar DPR yang menyelesaikan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) digelar di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Massa aksi dari berbagai kelompok masyarakat sipil mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Puluhan massa pun hadir dalam aksi tersebut.
Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian menyatakan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Berikut pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP tersebut:
- Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.
- Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.
- Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.
- Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.
- Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.
- Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.
Selain keenam pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lainnya yang dipermasalahkan oleh aliansi masyarakat sipil. Misalnya soal pasal hukuman mati, pasal pengaturan unjuk rasa, dan lain sebagainya.
Senada dengan Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun menyatakan hal yang sama. Dia mempersilakan pihak yang berkeberatan terhadap RKUHP itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Politikus PDIP itu berkeras pengesahan akan tetap jalan pada Selasa besok.
IMA DINI SHAFIRA| HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL