UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat

Reporter

magang_merdeka

Editor

Febriyan

Sabtu, 26 November 2022 13:18 WIB

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Negara Feri Amsari tak terkejut dengan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap keterburu-buruan pemerintah di awal pembentukannya.

“Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022.

Dia menambahkan, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan. Feri pun menyoroti sikap pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi publik menjadi salah satu faktor terjadinya perbaikan dalam undang-undang.

UU IKN baru berumur 9 bulan

UU IKN disahkan dan diundangkan menjadi pada tanggal 15 Februari 2022. Pengesahan undang-undang ini memang sempat mendapatkan kritikan. Selain karena tidak seluruh lapisan masyarakat menyetujui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, pembentukan undang-undang itu juga dianggap minim partisipasi publik.

Pemerintah saat ini tengah mengajukan revisi kepada DPR RI. Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR RI pun menyetujui arahan Presiden Jokowi untuk memasukkan revisi ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Advertising
Advertising

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan urgensi di balik usulan revisi ini lantaran pemerintah ingin mempercepat proses persiapan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

NasDem abstain

Akan tetapi tak seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU IKN. Fraksi NasDem bersikap abstain karena menyatakan masih harus berkomunikasi dengan pimpinan mereka. Selain itu, NasDem juga mempermasalahkan masalah teknis.

Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari, menyatakan pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan bahwa rapat untuk membahas revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bukan revisi UU IKN.

Soal perubahan jadwal secara mendadak yang diungkap oleh NasDem itu, Feri mengatakan bahwa pemerintah dan DPR kembali bermain-main dalam mekaniseme pembentukan undang-undang.

“Jadi ini DPR dan pemerintah sedang bermain-main, tidak paham mekanisme pembentukan undang-undang yang baik,” ujar Feri.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Berita terkait

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

9 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

13 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

20 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

1 hari lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

2 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya