Penjarahan saat Bencana, Ini Hukuman Bagi Pelaku

Kamis, 24 November 2022 16:13 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Bencana alam kerap memunculkan kejadian tak terduga. Warga yang mengungsi membuat rumah-rumah ditinggalkan tanpa penjagaan. Hal itu memicu perbuatan kriminal misalnya penjarahan atau pencurian.

Menjarah benda milik korban bencana atau barang bantuan merupakan pelanggaran hukum. Meski penjarahan tidak diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi menggunakan konsep pencurian pada penjarah bisa dilakukan.

Baca : Perilaku Looting Behaviour, Penjarahan Saat Bencana yang Perlu Diwaspadai

Sehingga, orang yang melakukan penjarahan dapat dikenai dengan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda...,-”

Kemudian, hal ini dijelaskan lebih rinci pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  2. pencurian ternak;
  3. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  4. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  5. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  6. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  7. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Advertising
Advertising

Namun, di dalam hukum pidana terdapat alasan penghapusan pidana yang bernama Dasar Penghapus Pidana, yang diatur di dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Menurut buku berjudul Hukum Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono, daya paksa yang ada di dalam Pasal 48 terdiri dari keadaan memaksa dan keadaan darurat. Keadaan darurat adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan melawan hukum. Sepanjang penjarahan dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak lagi melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya meski terpaksa menjarah.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Viral Video Relawan Gempa Cianjur Dicegat Warga, Kepala Desa : Bukan Penjarahan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

6 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

11 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

8 hari lalu

Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

Relawan yang ikut membantu bencana alam diminta untuk memperhatikan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

11 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

11 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

11 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

12 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

15 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya