Sidang Dakwaan Ahyudin ACT, Pengacara: Jaksa Tak Sertakan Pasal Pencucian Uang

Selasa, 15 November 2022 16:05 WIB

Hakim Ketua Hariyadi mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ahyudin dalam sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan agenda bacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, digelar secara virtual. Selain Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan ketua pengawas ACT Heriyana Hermain juga akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap atau ACT digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 15 November 2022. Duduk di kursi terdakwa, mantan Presiden ACT Ahyudin yang dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dari ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja yang dihadiri majelis hakim dan pengacara Ahyudin. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan yang dibacakan.

JPU hanya mendakwa Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman dakwaan primer Pasal 374 maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Sidang ACT Digelar Virtual, Ahyudin Dengarkan Dakwaan dari Ruang di Bareskrim

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, mengatakan dakwaan hanya tindak pidana penggelapan dana, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau bicara dakwaan saat ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu Pasal 374 dan/atau Pasal 372,” kata Irfan setelah pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, 15 November 2022.

Ia mengatakan dengan pasal itu kliennya terancam maksimal lima tahun penjara. Ia menjelaskan sangkaan pasal awal pada Agustus lalu oleh Bareskrim Polri memang tercantum dugaan TPPU.

“Kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55,” ujar Irfan.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018. Dana dari Boeing itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD 144.550 atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing. Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.

Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek hasil rekomendasi ahli waris korban kecelakaan Pesawat Boeing yang digunakan maskapai penerbangan Lion Air, tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunannya. Pihak ACT juga tidak memberitahukan kepada ahli waris soal dana bantuan dari pihak Boeing.

Diduga pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing. Hal ini juga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Baca juga: ACT Sebut Ditunjuk Boeing untuk Kelola Dana Santunan Kecelakaan Lion Air JT610

EKA YUDHA SAPUTRA | FAIZ ZAKI

Berita terkait

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

1 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

2 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya