KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang

Reporter

Antara

Rabu, 2 November 2022 08:44 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi Agung Satrio Wibowo menyerahkan sejumlah berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Selasa.

"Hari ini kita limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung Satrio di Bandarlampung, Selasa 1 November 2022.

Terdakwa Andi Desfiandi adalah penyuap Rektor Unila nonaktif Prof. Karomani yang juga menjadi tersangka bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ia melanjutkan berkas yang diserahkan, di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti. Dalam penyerahan berkas, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi, tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," katanya.

Advertising
Advertising

Agung menambahkan sebelum menyerahkan berkas ke pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. "Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandarlampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandarlampung Yusuf Priyo Widodo mengatakan lembaganya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi dari jaksa KPK. "Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Yusuf menambahkan untuk terdakwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa Andi Desfiandi ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan. "Kita sudah periksa semua, seperti kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini dia ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya.

Baca: KPK Duga Ada Titipan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Seleksi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya