Polresta Solo Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu, Omzet Seratusan Juta Rupiah

Rabu, 26 Oktober 2022 14:36 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)

TEMPO.CO, Solo - Satreskrim Polresta Solo meringkus sindikat pembuat STNK palsu. Tiga pelaku yaitu Candra Novianto, warga Kota Semarang: Syahrir Hutabarat, warga Jakarta Utara, dan Indra, warga Kabupaten Bandung, telah ditahan di Mapolresta Solo.

"Candra memiliki peran sebagai pembuat STNK palsu. Adapun dua rekannya, Syahrir dan Indra, berperan sebagai penyalur atau penghubung antara tersangka dengan pembeli," kata Kapolresta Solo, Komisaris Besar Iwan Saktiadi Rabu 26 Oktober 2022.
Penawaran jasa pembuatan STNK dilakukan sindikat ini lewat online atau daring. Pembuatan STNK palsu dilakukan pelaku berdasarkan pesanan.
Dengan bermodal laptop dan printer, Candra pun berhasil meraup omzet hingga mencapai seratusan juta rupiah dari aksinya membuat STNK palsu itu. Candra bahkan sudah beroperasi selama dua tahun.
Untuk biaya jasa pembuatan STNK itu, kata Iwan, Candra mematok tarif rata-rata senilai Rp 1 juta 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 juta 850 ribu untuk kendaraan roda empat.
Menurut pengakuan tersangka, sejauh ini sudah hampir 100 lembar STNK palsu yang dibuatnya dengan keuntungan yang telah didapatkan senilai lebih dari seratus juta rupiah.

Ia mengemukakan kasus itu terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polresta Solo menemukan informasi tentang adanya transaksi jual-beli mobil ber-STNK palsu di Jalan Menteri Supeno, Solo, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Dari transaksi itu, kita kembangkan kasus tersebut, sehingga kita berhasil mengungkap siapa pembuat STNK palsu ini. Kemudian tim bergerak ke Semarang dan kota-kota lain untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," kata Iwan.

Pemesan STNK palsu hingga Kalimantan
Dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus lalu ia telah membuat 30 STNK palsu untuk jenis kendaraan roda dua maupun roda empat untuk pemesanan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.
"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya," ucap Iwan.
Secara kasat mata, STNK yang dibuat pelaku terlihat mirip dengan STNK asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan.
"Pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian, mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.
Iwan memastikan hukum juga bisa menjerat pemesan STNK jika yang bersangkutan mengetahui bahwa STNK itu palsu dan memang dengan sengaja memesan STNK palsu itu.
"Kami akan mendalami, apabila pembeli mengetahui kalau STNK tersebut palsu, bisa dijerat dengan pidana. Sehingga kami berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa mengecek keaslian surat di kantor kepolisian terdekat atau Kantor Samsat," tuturnya.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dalam kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sepangkat alat komputer, printers, mesin laminating, kertas paper 90 GSM untuk STNK palsu, foil perak, dan emas, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk mobil yang kita sita masih kita dalami untuk keaslian atau dari mana barang tersebut. Termasuk mengungkap siapa saja orang yang membeli STNK palsu," ucap Iwan.

Berita terkait

Terminal Tirtonadi Solo Tambah Fasilitas Executive Lounge untuk Penumpang Bus AKAP, Targetkan Beroperasi 2 Bulan Lagi

9 jam lalu

Terminal Tirtonadi Solo Tambah Fasilitas Executive Lounge untuk Penumpang Bus AKAP, Targetkan Beroperasi 2 Bulan Lagi

Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah menambah fasilitas berupa Executive Lounge.

Baca Selengkapnya

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

15 jam lalu

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

Dengan dua calon jemaah haji yang dipulangkan, kursi kosong penerbangan akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.

Baca Selengkapnya

Gelar Ulang Tahun ke-44 di Solo, Dewan Kerajinan Nasional Undang Iriana Widodo

2 hari lalu

Gelar Ulang Tahun ke-44 di Solo, Dewan Kerajinan Nasional Undang Iriana Widodo

Panitia hari ulang tahun Dekranas mengundang Ibu Negara, Iriana Widodo dan istri Wakil Presiden, Wurry Ma'ruf Amin untuk ahdir di acara tersebut

Baca Selengkapnya

Solo Indonesia Culinary Festival 2024, Ada Pembagian 1.000 Porsi Soto hingga Edukasi Kuliner

2 hari lalu

Solo Indonesia Culinary Festival 2024, Ada Pembagian 1.000 Porsi Soto hingga Edukasi Kuliner

Festival kuliner ini diharapkan jadi ajang promosi potensi kuliner daerah sekaligus memperkuat branding Solo sebagai Food Smart City.

Baca Selengkapnya

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

7 hari lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

9 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

11 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

Kota Solo kembali menghadirkan event Solo Great Sale yang berlangsung selama satu bulan penuh. Berhadiah motor listrik hingga mobil.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

11 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

11 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya