Alvin Lim Dijemput Paksa Petugas Kejaksaan di Bareskrim, Soal Dokumen Palsu

Rabu, 19 Oktober 2022 01:11 WIB

Alvin Lim. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri. Alvin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.

Alvin keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB. Bersama seorang berpakaian jaksa dan 2 orang berpakaian biasa, ia kemudian masuk ke ruang wartawan. Alvin pun berkilah penahanannya ini semestinya menunggu adanya kasasi.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya menunggu kasasi dulu baru eksekusi tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin di Bareskrim Polri, Selasa 18 Oktober 2022. Setelah itu Alvin pun langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengonfirmasi adanya penjemputan paksa tersebut. "Betul (dijemput paksa). Dasarnya putusan banding PT DKI yang turun hari ini. Putusan no 28/PID/2020/PTDKI," kata Ade lewat pesan telepon seluler.

Ditanya mengenai kasus Alvin Lim, Ade mengungkapkan adalah soal perkara lama soal pemalsuan dokumen. Ia tidak menyampaikan detil kasus tersebut.

"Iya (pemalsuan dokumen). Perkara lama 2018. Kebetulan kami terima putusan dari PT DKI. Untuk hukumannya kan PT DKI menguatkan terhadap amar itu yang dalam hal ini perintah dilakukan penahanan terhadap Alvin Lim," kata Ade. "Makanya itu yang menjadi dasar kami untuk menahan Alvin Lim," tambahnya.

Mengenai ungkapan Alvin soal kasasi, Ade berujar bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. "Kalau kami kan prinsipnya menjalankan perintah. Jadi perintah bunyi putusan seperti itu ya harus dilaksanakan," ucapnya. "Nanti ketika ada kasasi nanti ada pendapat lain itu kan nanti," sambungnya.

Mengenai dijemput di Bareskrim Mabes Polri, Ade menjelaskan adalah karena Alvin saat itu berada di sana. Setelah mendapat kabar dari seorang di Bareskrim, Alvin pun langsung dijemput paksa. "Yang bersangkutan ada pemeriksaan di Bareskrim. Perkaranya, teman-teman Bareskrim yang tahu. Kami dengar dari teman-teman Bareskrim, kami melakukan penjemputan di Bareskrim," katanya.

Ade pun menyampaikan bahwa Alvin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Kami jemput dan dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Alvin Lim tersandung kasus penculikan

Tahun lalu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengklarifikasi kasus dugaan penculikan yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini pernah diberitakan Tempo pada 20 Maret 2009.

Kasus dugaan penculikan anak kandung itu diproses Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya. Saat itu, polisi sempat menahan Alvin Lim, yang saat itu belum menjadi Advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone.

Alvin Lim menceritakan, saat itu dirinya hanya datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Ia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian handphone.

Atas putusan tersebut, Alvin Lim dalam keterangan persnya menuding aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum, namun berdasarkan kepentingan tertentu.

"Sebagai polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan," kata Alvin yang melayangkan hak jawab melalui surat untuk berita Sudah Sebulan Korban Penculikan Masih Belum Kembali pada Selasa 21 September 2021.

Advertising
Advertising

Alvin mengatakan oknum penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan, agar bisa melakukan penahanan terhadap dirinya.

Di Kejaksaan, Pasal 328 KUHP dibuang jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus itu. JPU menyatakan jika tidak ada Pasal 328 KUHP, maka penahanan terhadap Alvin tidak bisa dilakukan. Sebab pasal lain yang dimasukkan dalam perkara itu, yakni Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP memiliki ancaman penjara di bawah 1 tahun.

"Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," kata dia.

Baca: Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia di Youtube, Alumni Jaksa KPK Laporkan Dia ke Polisi

Alvin tuding penyidik Polda Metro Jaya

Setelah 12 tahun kasus itu berlalu, Alvin Lim menuding penyidik Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik dan semakin banyak oknum polisi yang diduga sering melakukan pemerasan terhadap korban. Ia, mengatakan penyidik bahkan melakukan jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus. Salah satunya, lanjut Alvin, penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Law Firm.

Ia mengklaim pihaknya banyak merekam bukti bahwa Polda Metro Jaya disinyalir telah menjadi sarang mafia hukum yang terbentuk secara TSM (Terstruktur. Sistematik dan Menyeluruh). Ia menuduh telah terjadi kejar setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara dari bawah hingga atasan.

"Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju ke jurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci institusi kepolisian, namun kami kawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini," kata dia.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan dirinya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya dan semua itu merupakan kriminalisasi. Ia mengatakan pada kasusnya yang terakhir, Mahkamah Agung memutuskan menolak tuntutan JPU dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya.

"Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik," kata Alvin.

Alvin khawatir jika semua tudingannya itu benar dan tetap berjalan, maka anak cucunya akan menjadi korban oknum polisi. Ia meminta masyarakat membantu perjuangan LQ Indonesia Law Firm. "Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami," ucap Alvin.

Alvin menerangkan, setelah 12 tahun kasus dugaan penculikan itu, kini sang anak yang bernama Kate Victoria Lim telah tumbuh dewasa. Sang anak, kata Alvin, mengungkapkan keinginannya menjadi seorang pengacara.

"Setelah 12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, ibunya tidak sekali pun pernah menengok dan peduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginanya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara," kata Alvin. Alvin Lim menuding kriminalisasi yang dialaminya 12 tahun lalu telah membuat rumah tangganya hancur dan anaknya tidak diurus.

Baca juga: Susul Eks Jaksa KPK, Jaksa Depok Ikut Laporkan Alvin Lim karena Sebarkan Narasi Penghinaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

7 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

15 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

1 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

2 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

11 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

12 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya