Bripka Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Yosua saat Sidang Perdana

Editor

Febriyan

Senin, 17 Oktober 2022 22:45 WIB

Terdakwa Ricky Rizal menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Ricky Rizal Wibowo, menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang perdana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Ricky merupakan satu dari empat terdakwa yang menjalani sidang dakwaan.

Ricky menyampaikan hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan. Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, meminta izin kepada majelis hakim untuk kliennya menyampaikan pesan tersebut. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa pun mengabulkan permintaan itu.

“Izin saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua, semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Ricky Rizal yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang hitam dari kursi terdakwa.

Sidang pembacaan dakwaan Ricky Rizal sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dengan majelis hakim. Erman Umar meminta agar majelis hakim memberikan waktu seminggu bagi mereka untuk menyiapkan eksepsi atau nota keberatan. Wahyu yang juga merupakan Kepala PN Jakarta Selatan menolak permintaan tersebut dan hanya memberikan waktu tiga hari sehingga pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Kamis, 20 September 2022.

Dakwaan untuk Ricky Rizal

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia disebut turut menyita senjata laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua saat di rumah Sambo di Magelang pada 7 Oktober 2022.

Ricky juga disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun oleh Sambo. Hal itu karena Ricky merupakan orang pertama yang diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Hal itu disampaikan Sambo ketika di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ricky dianggap memiliki kesempatan mencegah pembunuhan Brigadir J terjadi

<!--more-->

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Bripka Ricky Rizal Wibowo menolak tawaran Sambo tersebut. Akan tetapi dia dianggap turut membantu dengan memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kemudian menerima tawaran Sambo untuk menembak Yosua.

Ricky dianggap bersama-sama mengetahui rencana pembunuhan yang dibeberkan Ferdy Sambo di rumah tersebut. Sebagai anggota kepolisian, Ricky dinilai seharusnya bisa mencegah kematian Yosua, akan tetapi dia tak melakukannya.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.

Selain itu, Ricky bersama Bharada E dan Putri Candrawathi juga dinilai memiliki kesempatan untuk mencegah peristiwa tersebut saat mereka bergerak dari rumah Saguling ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Karena perbuatannya yang tak mencegah skenario pembunuhan itu berlangsung, Jaksa menilai Ricky justru turut membantu agar skenario atasannya berjalan lancar. Setelah pembunuhan, jaksa juga menyatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo bersama Richard dan Kuat Ma’ruf, tidak menolak pemberian amplop putih senilai Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo di ruang kerja Ferdy di lantai dua rumah Jalan Saguling 3 pada 13 Juli 2022.

PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana terhadap empat dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bripka Ricky Rizal, terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Sidang perdana terhadap satu terdakwa lainnya, Bharada E, akan digelar pada Selasa besok, 18 Oktober 2022.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya