Bagaimana Aturan Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT?

Jumat, 14 Oktober 2022 17:49 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Walaupun begitu, baru saja, Lesti Kejora cabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Aturan hukum tentang KDRT

Aturan hukum tentang KDRT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pengertian KDRT setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan

Advertising
Advertising

Perbuatan itu berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: Polisi: KDRT Lesti Kejora dari Rizky Billar Kekerasan Nyata, Bukan Settingan

Mengutip dari publikasi Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga, di Indonesia secara resmi ketentuan itu mulai berlaku sejak 2004. Tujuan disusun undang-undang itu sebagai upaya penghapusan KDRT. Berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korbannya.

Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2004, tertuang tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
  4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Di dalam peraturan ini juga diatur larangan yang ada di dalam rumah tangga, hal ini tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, yakni:

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran rumah tangga

Peraturan itu juga mengatur mengenai hak yang didapat korban, pengaturan itu ada dalam Pasal 10, yaitu:

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis

3. Penanganan secara khusus berkaitan kerahasiaan korban

4. Pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Pelayanan bimbingan rohani.

Selain berisi pengaturan sanksi pidana, undang-undang itu juga mengatur tentang hukum acara dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Ketentuan itu terobosan hukum yang penting bagi upaya penegakan hak asasi manusia, khusunya perlindungan terhadap yang dirugikan dalam rumah tangga.

Baca: Dugaan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

8 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

9 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

10 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

11 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

12 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

13 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

15 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

17 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

17 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

19 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya