Jelang NasDem Deklarasi Capres 2024, Anies Baswedan Duduk di Samping Surya Paloh
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 3 Oktober 2022 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh ini bakal mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres yang diusung dalam perhelatan Pilpres 2024. Jajaran pengurus Partai NasDem telah tiba di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.
Sejumlah pengurus partai yang terlihat hadir di antaranya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Prananda Paloh, Ahmad Sahroni, Taufik Basari, Saan Mustopa, Syahrul Yasin Limpo, Lestari Moerdijat, dan Rachmat Gobel. Anies juga telah hadir di acara tersebut.
Adapun banner acara deklarasi Capres hanya memuat foto Anies Baswedan. Foto Anies terletak di sebelah kanan tulisan yang menyebutkan “Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia Partai NasDem Pilpres 2024”.
Surya Paloh bakal mengumumkan Anies Baswedan sebagai Capres usungan partainya hari ini, Senin, 3 Oktober 2022. Anies tiba di NasDem Tower mengenakan setelan jas berwarna hitam lengkap dengan celana bahan berwarna senada. Dalam acara deklarasi, Anies menempati kursi khusus di depan bersama Surya Paloh.
Sebelumnya, NasDem telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang menghasilkan 3 nama bakal Capres. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima TNI Andika Perkasa, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sedianya, agenda deklarasi Capres digelar pada 10 November 2022, sehari sebelum ulang tahun Partai NasDem. Namun, dugaan kriminalisasi KPK terhadap Anies Baswedan disebut-sebut membuat partai ini memajukan jadwal deklarasi. Anies menjadi salah satu pejabat yang diperiksa oleh KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Dalam laporan Koran Tempo bertajuk “Siasat Firli Menjerat Anies” edisi Sabtu, 1 Oktober 2022, sejumlah sumber Tempo mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk menetapkan Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Ketua KPK, Firli Bahuri, disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan, kendati masih minim bukti.
Upaya menetapkan Anies sebagai tersangka ini sedianya dilakukan sebelum parpol mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai calon presiden. Sebab, jika penyelidikan KPK digelar saat parpol sudah mengusung Anies, maka berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional dan hanya bisa dilanjutkan usai Pilpres 2024.
Baca: Isu Kriminalisasi Anies Baswedan, KPK: Tuduhan Kontraproduktif