Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Jumat, 30 September 2022 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Iya (pemeriksaan kesehatan),” kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jumat, 30 September 2022.
Putri Candrawathi keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pukul 12.48 WIB. Ia mengenakan blazer biru muda dan tampak terus tertunduk ketika dikerubungi awak media. Para pengawalnya gigih mengawal Putri memasuki lift Bareskrim. Berdasarkan pantauan Tempo, Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Sebelumnya, Arman Hanis membenarkan kliennya mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan wajib lapor. “Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 September 2022.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. “Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.