Hari Ini, DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 28 September 2022 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Uji kelayakan calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK akan digelar Komisi Hukum DPR hari ini, Rabu, 28 September 2022. Hal ini terungkap dalam agenda DPR yang bakal menggelar uji kelayakan pada siang ini pukul 14.00 WIB.
Dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara. Mereka juga dijadwalkan menyampaikan visi misi kala menjabat sebagai komisioner KPK.
Lili Pintauli sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di tengah dugaan kasus gratifikasi yang melilitnya. Ia diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Surat pengunduran diri Lili diteken Jokowi pada medio Juli lalu. Jokowi berjanji akan segera mengusulkan nama pengganti Lili kepada DPR. "Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. Kendati demikian, Jokowi tak merinci alasan Lili mundur dalam surat yang diterimanya.
Keputusan Jokowi ini disesalkan oleh pegiat anti korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, Lili belum sempat menjalani sidang etik atas dugaan kasus yang menimpanya. ICW menilai Jokowi mestinya menunggu hasil sidang kode etik terlebih dulu.
“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang di Dewan Pengawas, harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres. Namun menunggu proses persidangan kode etik tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat ditemui di Gedung KPK lama, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang KPK ada salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK. Kurnia menyebut di dalamnya bukan hanya soal pengunduran diri, tapi ada klausul perbuatan tercela. ICW menganggap semestinya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili harus dibuktikan lebih dulu, baru Presiden mempertimbangkan keputusan yang tepat.
“Jadi bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.
Selanjutnya: KPK Lepas Tangan Tangani Kasus Lili
<!--more-->
Pasca Lili mengundurkan diri, KPK menyatakan sidang etik sudah seharusnya gugur. Menurut KPK, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 37B Ayat 1 huruf e.
"Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip pasal itu lewat keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka Lili bukan lagi menjadi subjek persidangan. Sebab, kata dia, setelah Presiden menyetujui pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua, maka statusnya bukan lagi insan komisi.
“Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat,” kata Ali.
Ali mengatakan jika sidang dipaksakan berlanjut, maka justru melanggar ketentuan penegakan kode etik. Menurut Ali, sidang yang belum sempat digelar membuat dugaan pelanggaran etik oleh Lili belum terbukti. “Terlebih jika bicara dugaan pidananya,” kata dia.
Ali melanjutkan Dewas KPK menerapkan standar etik tinggi. Menurut dia, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik.
Jokowi Serahkan Surpres ke DPR
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan telah menyerahkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo ihwal pengganti Lili. Surpres ini, kata dia, telah diserahkan kepada DPR pada awal September.
“Sudah disampaikan DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan,” kata Pratikno di Gedung DPR usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II, Senin, 19 September 2022.
Kendati begitu, Pratikno enggan menyebut nama pengganti Lili. Ia mengarahkan untuk bertanya ke DPR soal nama yang tertera dalam surpres. “Tanya ke DPR,” kata dia.
Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan telah menerima surat presiden (surpes) dari Joko Widodo alias Jokowi ihwal pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Dasco mengatakan menerima surat tersebut pada Kamis, 15 September 2022 lalu.
Kendati begitu, Dasco mengaku belum melihat nama yang diusulkan Jokowi dalam surpres. Ia menyebut akan menggelar rapat pimpinan bersama DPR untuk membahas surpres pada pekan depan.
“Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa supres itu sudah masuk, tapi kita belum rapim. Jadi nanti kita rapim dulu, kemungkinan pekan depan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Adapun anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan ada dua opsi mekanisme pasca surpres pengganti Lili diterima Komisi III. Johan mengatakan jika ada 2 calon, kemungkinan bakal ada uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test, atau menggelar mekanisme pemilihan.
"Kalau sudah ada rapat pimpinan, dikirim ke komisi III, baru dibahas. Kalau ada 2 calon, maka dibahas apakah perlu semacam fit and proper test atau pemilihan saja. Ini belum pernah terjadi, baru sekali," kata Johan saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.
Baca: Anggota Komisi III DPR Ungkap Dua Opsi Cara Tentukan Pengganti Lili Pintauli