Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp 10,7 Miliar
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 September 2022 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Bersama sejumlah tersangka lainnya, Sudrajad diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," ujar Firli dalam konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
KPK menyebutkan bahwa kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati ini terkait dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
Dilihat di situs KPK tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dimyati terbilang rajin menyampaikan harta kekayaannya. Sepanjang periode 2008-2021, Dimyati telah menyetorkan laporan hartanya sebanyak 2 kali.
Terakhir, dia melaporkan hartanya pada 10 Maret 2022 untuk laporan periodic 2021. Saat itu, Dimyati melaporkan bahwa total hartanya sebanyak Rp 10,777 miliar.
Dia memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota dengan nilai Rp 2,455 miliar. Dia juga memiliki kendaraan bermotor berupa mobil dan motor dengan nilai Rp 209 juta.
Sementara, harta yang digolongkan sebagai harta bergerak lain sebanyak Rp 40 juta. Harta Dimyati yang paling banyak adalah kas atau setara kas dengan nilai Rp 8,072 miliar.
Harta kekayaan Dimyati pada tahun 2021 sedikit meningkat dibandingkan harta yang dia laporkan tahun-tahun sebelumnya. Miasnya pada 2020, Dimyati melaporkan memiliki harta sebanyak Rp 9,3 miliar. Lalu pada 2019, Dimyati memiliki harta sebanyak Rp 9,49 miliar.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka