Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Editor

Febriyan

Jumat, 23 September 2022 07:04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Riani Sanusi Puteri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.

"Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Dua diantara 10 penggugat itu adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka menggandeng Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum.

Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan Heryanto dan Ivan ditolak. Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Dalam pengurusan kasasi itu, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Para pegawai tersebut merupakan penghubung dengan Majelis Hakim agar putusan sesuai dengan keinginan pihak penggugat.

Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah, yaitu Desy Yustria. Dia menyanggupi untuk menjadi penghubung bagi para penggugat dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. .

Advertising
Advertising

Desy, menurut Firly, turut mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Mereka diduga sebagai representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Firli menyatakan KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau setara Rp2,2 Miliar. Uang itu diduga diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy dan rekan-rekannya. Soal asal usul uang, disebut berasal dari Heryanto dan Ivan.

"Yang kemudian oleh DY (Desy) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir) menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD (Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujarnya.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.

Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap delapan orang. Enam orang diantaranya telah menjalani penahanan sementara empat lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditahan. Firli memintan Hakim Agung dan rekan-rekannya tersebut kooperatif. Dia menyatakan penyidik akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

28 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya