Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Febriyan
Jumat, 23 September 2022 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.
"Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Dua diantara 10 penggugat itu adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka menggandeng Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum.
Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan Heryanto dan Ivan ditolak. Keduanya lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Dalam pengurusan kasasi itu, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Para pegawai tersebut merupakan penghubung dengan Majelis Hakim agar putusan sesuai dengan keinginan pihak penggugat.
Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah, yaitu Desy Yustria. Dia menyanggupi untuk menjadi penghubung bagi para penggugat dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. .
Desy, menurut Firly, turut mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Mereka diduga sebagai representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Firli menyatakan KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau setara Rp2,2 Miliar. Uang itu diduga diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy dan rekan-rekannya. Soal asal usul uang, disebut berasal dari Heryanto dan Ivan.
"Yang kemudian oleh DY (Desy) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir) menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP (Elly) menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD (Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujarnya.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Pada 1 Agustus 2022 lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Intidana pailit.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap delapan orang. Enam orang diantaranya telah menjalani penahanan sementara empat lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati, belum ditahan. Firli memintan Hakim Agung dan rekan-rekannya tersebut kooperatif. Dia menyatakan penyidik akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Sebagai Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.