Inilah 4 Poin Penting Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 22 September 2022 14:55 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diinisiasi sejak 2016, akhirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Selasa lalu, 20 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital. Lantas, apa saja poin penting dalam UU ini?

4 Poin Penting UU PDP

Hingga berita ini dituliskan, UU PDP belum dimasukkan pada pangkalan data atau database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum alias JDIH, baik di Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK yang biasanya menjadi pangkalan data bagi ragam peraturan lintas kementerian.

Namun, draf final Rancangan Undang-Undang PDP sudah dapat ditemukan dan diakses. Berikut empat poin penting PDP dalam draf tersebut.

1. Kategorisasi Data

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi terbagi menjadi dua, yaitu data umum dan spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Hak-Hak Subjek Data

Dalam draf final PDP, istilah masyarakat sebagai pemilik data diartikan sebagai subjek data, yaitu orang secara perseorangan yang melekat data pribadi pada dirinya. Perihal hak-hak subjek data ini dituliskan secara terperinci pada Pasal 5 hingga Pasal 15.

Beberapa hak subjek data adalah mendapatkan kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum, mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi, menarik kembali persetujuan pemrosesan data, menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi, mengajukan keberatan atas penggunaan data pribadi, hingga menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.

3. Kewajiban Pengendali Data

Dalam aturan ini, pengendali data merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali terkait pemrosesan data pribadi.

Merujuk pengertian tersebut berarti institusi pemerintahan atau lembaga swasta yang meminta dan memproses data pribadi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pengendali data. Sementara itu, terkait kewajiban pengendali data ini diperinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 50.

Beberapa kewajibannya adalah menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data, melakukan perekaman seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, serta menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan data pribadi.

4. Kewenangan Lembaga Perlindungan

Dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa akan dibentuk lembaga perlindungan terkait data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kewenangan lembaga khusus ini diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60.

Dalam Pasal 59 dituliskan bahwa lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Adapun kewenangannya dijelaskan pada Pasal 60, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, hingga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita terkait

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

22 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

3 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

15 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

16 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

16 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

17 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

30 hari lalu

Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

31 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya