Inilah Sederat Pejabat yang Melawan KPK Setelah Ditetapkan Tersangka
Kamis, 22 September 2022 06:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Tak terima dengan penetapan tersebut, Lukas dan pendukungnya melakukan perlawanan dengan menggelar unjuk rasa.
Selain Lukas Enembe, berikut beberapa pejabat yang pernah melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Budi Gunawan
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) saat ini, Budi Gunawan, pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut pada 2015 silam.
Merespons hal ini, pihak Budi Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya.
Kasus ini mulai memicu polemik antara KPK dan Polri setelah Bareskrim Polri menetapkan komisioner KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Waringin Barat memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Akhirnya, pada 16 Februari 2015, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.
2. Suryadharma Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ali kemudian menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK sebesar Rp 1 triliun. Angka ini sebagai ganti rugi karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan bekas Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Juni 2022 lalu. Ia diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat masih masih menjabat sebagai bupati.
Mardani disebut sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juni 2022. Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, Para Pendukung Gelar Aksi Penolakan