KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 September 2022 14:42 WIB

Gestur Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Terbit diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara dalam perkara pidana umum setelah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka. Kali ini, komisi antirasuah menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

“KPK kembali menetapkan TRP sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 16 September 2022.

Ali mengatakan Terbit selaku Bupati Langkat 2019-2024 dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi bukti. Dengan bukti tersebut, kata dia, konstruksi perkara akan lebih jelas.

Ali mengatakan KPK berharap para saksi untuk kooperatif. Dia meminta para saksi untuk berkata jujur ketika diperiksa penyidik. “Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK telah menjerat Terbit dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat. KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Pemberi suap adalah Muara Perangin Angin, pemilik CV Nizhami, CV Sasaki dan sejumlah perusahaan lainnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Muar terbukti memberikan suap itu kepada Terbit. Majelis hakim memvonis Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara persidangan dengan terdakwa Terbit masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Penjara

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya