KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 16 September 2022 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka. Kali ini, komisi antirasuah menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
“KPK kembali menetapkan TRP sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 16 September 2022.
Ali mengatakan Terbit selaku Bupati Langkat 2019-2024 dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi bukti. Dengan bukti tersebut, kata dia, konstruksi perkara akan lebih jelas.
Ali mengatakan KPK berharap para saksi untuk kooperatif. Dia meminta para saksi untuk berkata jujur ketika diperiksa penyidik. “Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Terbit dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat. KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha yang ingin mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Pemberi suap adalah Muara Perangin Angin, pemilik CV Nizhami, CV Sasaki dan sejumlah perusahaan lainnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Muar terbukti memberikan suap itu kepada Terbit. Majelis hakim memvonis Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara persidangan dengan terdakwa Terbit masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Penjara