Koalisi Sipil Minta Presiden dan DPR Mengevaluasi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 15 September 2022 21:25 WIB

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan sambutan saat peluncuran buku bertajuk "Dudung Abdurachman: Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi" di Jakarta, Sabtu, 29 Januari 2022. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespons pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, Effendi melontarkan isu disharmoni di tubuh TNI.

Menurut mereka, pernyataan Effendi bersifat konstitusional dan dijamin Undang-Undang. Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I yang salah satu mitranya adalah TNI.

“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” kata Koalisi Sipil dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 15 September 2022.

Sebagai instrumen pertahanan negara, Koalisi menilai institusi militer mesti tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan otoritas sipil. Adapun pernyataan anggota dewan seperti Effendi, seharusnya bisa dijadikan bahan refleksi dan evaluasi atas berbagai masalah yang melibatkan TNI.

Advertising
Advertising

“Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat. Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih."

Koalisi yang terdiri dari 17 LSM ini mendesak DPR dan Presiden segera mengevaluasi Dudung. Menurut mereka, sikap Dudung merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil.

Sebelumnya, cuplikan rekaman rapat berisi perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebar. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.

"Silahkan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."

Pernyataan Dudung tersebut merespons Effendi Simbolon yang mempertanyakan ketidakhadiran KSAD dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR. Pernyataan Effendi kemudian merembet ke soal disharmoni di tubuh TNI terutama antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Jenderal Dudung.

Dia bahkan mengatakan sikap TNI melebihi ormas dan menggunakan kata gerombolan. "Jadi tidak ada kepatuhan," kata Effendi.

Baca juga: Hari Ini, MKD DPR Panggil Effendi Simbolon soal Pernyataan TNI Seperti Gerombolan

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

22 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya