5 Fakta Sidang Dakwaan Surya Darmadi

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 9 September 2022 08:53 WIB

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau pada Kamis, 8 September 2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, jaksa penuntut umum membeberkan perbuatan yang dilakukan Surya dalam kasus ini.

Jaksa juga menjelaskan alasan pihaknya mendakwa Surya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai yang fantastis. Berikut adalah sejumlah fakta dalam dakwaan Surya.

- Perbuatan Surya

Jaksa menyatakan kasus ini bermula saat Surya beberapa kali bertemu dengan Raja Tamsir Rachman pada 2003 yang saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu Riau. Dia meminta Tamsir menyetujui pembukaan lahan di wilayah Indragiri Hulu untuk sejumlah perusahaannya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Tamsir akhirnya memberikan izin pembukaan lahan itu. Menurut jaksa, lahan-lahan yang kemudian diberikan itu berada di kawasan hutan. Pemberian izin oleh Tamsir menabrak sejumlah aturan dan menyebabkan kerusakan hutan. Perusahaan-perusahaan milik Surya, menurut Jaksa, beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap, sehingga dianggap ilegal. “Terdakwa Surya Darmadi telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Advertising
Advertising

- Menguntungkan Diri Sendiri

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta. Bila dihitung dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya telah menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun. “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa.

Jaksa merinci uang sebanyak Rp 2,238 triliun didapatkan dari keuntungan tidak sah atau ilegal. Lalu, keuntungan Rp 556 miliar didapatkan dari perusahaan yang sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat. Lalu, Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta diperoleh Surya dengan cara tidak membayar Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Biaya Pemulihan Lingkungan.

- Kerugian Keuangan Negara

Surya juga didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta. Kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kerugian keuangan negara itu dihitung dari sejumlah dana yang tidak dibayarkan. Di antaranya, dana reboisasi sebesar US$ 7,885 juta, Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11 miliar, denda Rp 177 miliar dan kompenasasi penggunaan kawasan hutan Rp 511 miliar, serta biaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan Rp 4,097 triliun.

- Kerugian Perekonomian Negara

Selain itu, dia didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Kerugian itu dihitung dari keruigan rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

- Pembelaan Surya Darmadi

Surya Darmadi membantah melakukan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan memiliki izin untuk menggarap lahan tersebut. “Saya enggak korupsi, saya memiliki Hak Guna Usaha untuk lahan saya,” kata Surya seusai pembacaan dakwaan.

Pria yang akrab disapa Apeng itu merasa tertekan dengan dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun Rupiah. Menurut dia, nilai kebun yang dia miliki saja tidak sampai Rp 4 triliun. “Saya setengah gila, pak,” ujar Surya. Dia bingung bagaimana membayar karyawannya. Sebab, semua rekeningnya diblokir. “Rekening di luar kebun juga diblokir,” ujar dia.


Baca: Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

7 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya