Lima Anggota Polri Telah Jalani Sidang Etik di Kasus Brigadir J: Empat Dipecat
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 9 September 2022 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah memeriksa lima anggota dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ihwal keterlibatan mereka dalam kasus pembunuha Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni, Agus Nurpatria, dan Diyah Chandrawati.
Berikut rinciannya:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo Sigit, 9 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam ini juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Akibat perbuatannya, sidang menjatuhkan beberapa sanksi kepada Sambo.
Pertama, sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
2. Kompol Chuck Putranto
Chuck Putranto menjalani sidang pada Kamis, 1 September 2022. Putusan sidang menyatakan bahwa Chuck diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Kepada pemeriksanya, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit. Mengetahui penyerahan itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, 2 September 2022. Dedi juga mengatakan Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan ini.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni menjalani sidang etik pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni disebut sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hasil sidang etik lantas menyatakan bahwa Baiquni diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela. Selain itu, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang, Jumat, 2 September 2022.
4. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria menjalani sidang selama 13 jam. Sidang digelar dalam dua hari, yakni hari Selasa, 6 September 2022 dan Rabu, 7 September 2022. Berdasarkan hasil sidang, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tidak professional karena menghalangi penyidikan.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Akan tetapi, Nurpatria mengajukan banding usai pimpinan sidang etik membacakan putusan. “Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
5. AKP Diyah Candrawati
Diyah menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik dalam kasuus pembunuhan Brigadir J. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati telah dicopot dari jabatan Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dyah disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri.
RIRI RAHAYU | EKA YUDHA | M. FAIZ ZAKI
Baca: Bareskrim Ogah Ungkap Hasil Tes Lie Detector Putri Candrawathi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.