Pengacara Sebut Bharada E Gemetar Saat Rekonstruksi Kejadian, Masih Trauma
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Kamis, 1 September 2022 07:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa kliennya gemetar pada saat rekonstruksi kejadian pada Selasa 30 Agustus 2022. Pada rekonstruksi kejadian di dua rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut, Richard masih dibayangi trauma.
"Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya, karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," kata Ronny saat ditanya wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis dini hari, 1 September 2022.
Ronny yang juga ikut pada rekonstruksi pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut menyatakan bahwa trauma Richard terlihat dari raut wajahnya di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, pada pendampingan hukum kemarin, Ronny menyatakan pihaknya memberikan pendampingan secara psikologis untuk mengatasi trauma Richard.
"Kemudian mengikuti rekonstruksi itu juga pun ada kelihatan ada trauma, kita kan sekarang dalam proses pendampingan ini kan kita ada psikiater juga, kami harap bawa proses klien kami ini supaya bisa berjalan lancar," kata Ronny.
Richard mengikuti rekonstruksi kejadian pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022. Polisi meenyatakan terdapat 74 adegan yang diperagakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
Rekonstruksi itu dilakukan di dua lokasi, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, serta rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga. Rekonstruksi pun dilakukan untuk menggambarkan perisitwa yang terjadi dari kediaman Ferdy di Magelang, Jawa Tengah hingga eksekusi Brigadir J di Duren Tiga.
"Untuk peristiwa 4,7, dan 8 Juli," kata Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam rekonstruksi itu, Richard sempat tak mengikuti secara langsung adegan yang diperagakan, terutama jika terdapat Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta polisi untuk tak mempertemukan Richard dengan Ferdy dengan alasan psikologis.
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, rekonstruksi itu juga diikuti oleh tiga tersangka lainnya, yaitu: Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca: Eksklusif, Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.