KPK Telisik Afiliasi Mardani H Maming dengan Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 30 Agustus 2022 11:11 WIB

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Jakarta pada 28 Juli 2022. Mardani membantah melarikan diri dan ia menyebut bahwa tengah melakukan perjalanan ke makam Wali Songo saat dinyatakan buron oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, Mardani Maming kemudian resmi ditahan oleh KPK. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Mardani H Maming, Rois Sunandar pada Senin, 29 Agustus 2022. KPK menelisik afiliasi antara Maming dengan sejumlah perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Didalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya afiliasi tersangka dengan beberapa perusahaan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ali mengatakan materi tersebut tidak hanya ditanyakan kepada Rois. KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati. Eka dicecar pertanyaan serupa dengan Rois, yakni dugaan hubungan Maming dengan sejumlah perusahaan yang mendapatkan IUP di Tanah Bumbu.

Selain kedua saksi tersebut, KPK memeriksa Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam tahun 2011, Fadli Ibrahim. Fadli ditanya penyidik seputar kewenangan dan tugasnya saat memegang jabatan tersebut.

KPK resmi menahan Mardani sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. Politikus PDIP itu diduga terlibat korupsi terkait pengalihan IUP operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011 ketika masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Advertising
Advertising

Kasus bermula ketika yaitu Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bermaksud mengambil alih IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang IUP tak boleh mengalihkannya kepada pihak lain.

Maming yang juga menjabat sebagai Bendaraha Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu disebut mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada 2011. Dwidjono merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu.

Dalam pertemuan tersebut Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP itu. Selanjutnya, pada Juni 2011, politikus PDIP itu disebut mengeluarkan surat keputusan terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Mardani Maming, juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik keluarga Mardani.

Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan olehnya.

Pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Untuk selanjutnya, dalam aktifitasnya dibungkus dalam perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

Jumlah uang yang disebut KPK jauh lebih besar dari yang terungkap dalam sidang kasus ini dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang, Christian Soetio, adik Henry Soetio, sempat menyatakan bahwa perusahaannya mentransfer uang sekitar Rp 89,5 miliar kepada perusahaan milik keluarga Mardani H Maming.

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 menit lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

41 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

2 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

2 jam lalu

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

4 jam lalu

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

PDIP dinilai lebih realistis jika mengambil sikap oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

4 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

Pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji mendaftar ke PDIP untuk maju dalam Pilkada 2024 Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya