Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

Sabtu, 27 Agustus 2022 16:50 WIB

Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Baharuddin Lopa ialah Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Dalam sepak terjang karirnya, ia dikenal sebagai sosok yang berani melawan arus. Sebelum duduk di kursi Jaksa Agung, pria yang lahir di Mandar, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935 lalu ini juga merupakan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi.

Dilansir dari situs resmi kejaksaan.go.id, mendiang Baharuddin Lopa dikenal sebagai jaksa yang hampir tak punya rasa takut. Sebelum menjabat Jaksa Agung, ia menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 9 Februari - 2 Juni 2001 pada masa pemerintahan Gus Dur.Sejauh kariernya di Korps Adhyaksa, Lopa pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, serta mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta.

Ia menjabat menjabat Jaksa Agung menggantikan Marzuki Darusman dan tanpa tunggu waktu bekerja keras memberantas korupsi. Ia dengan gesit segera memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur.

Ia juga turut menyelidiki keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gerakan Lopa yang dahsyat itu sempat dinilai bermuatan politik oleh berbagai kalangan, namun ia pantang mundur. Lopa terus bertekad melanjutkan penyidikan, selama ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Bersama staf ahlinya, ia biasa bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.

Advertising
Advertising

Dilansir dari berbagai sumber, Lopa tak mengembuskan napas terakhirnya di tanah kelahirannya. Ia meninggal dunia saat dirawat di ruang khusus rumah sakit swasta di Riyadh, Arab Saudi sejak 30 Juni 2001.

Ia mengunjungi Riyadh untuk serah terima jabatan dengan Wakil Kepala Perwakilan RI Kemas Fachruddin, dan ia didampingi istri berserta sejumlah pejabat Kedubes melaksanakan ibadah umrah dari Riyadh ke Mekah melalui jalur darat selama delapan jam. Namun karena tubuhnya terlalu lelah dengan berbagai jadwalnya yang padat, tubuhnya tak mampu lagi menopang. Ia mual-mual dan dilarikan ke rumah sakit

Namun takdir menjemputnya, Lopa meninggal dunia di Rumah Sakit Al-Hamadi Riyadh di usianya ke-66 tahun pada 3 Juli 2001 pukul 18.14 waktu setempat akibat gangguan pada jantungnya. Kemudian pada 5 Juli 2001 pukul 14.25 Pesawat Garuda Indonesia dari Riyadh membawa jenazah Lopa pulang ke tanah air untuk dimakamkan kesokaan harinya di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan Upacara Militer yang dipimpin oleh Menkopolhukam Agum Gumelar.

Meski tak lama menjabat di Jaksa Agung, belum genap sebulan, Baharuddin Lopa berhasil menggerakkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan beberapa perkara korupsi besar dan mencatat deretan panjang konglomerat dan pejabat yang diduga terlibat KKN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Hingga kini ketegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para koruptor kakap dan terus diingat serta menjadi teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan, khususnya institusi kehakiman dan kejaksaan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kejaksaan Luncurkan Buku Biografi Baharuddin Lopa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

3 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

4 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

19 hari lalu

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

20 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya