Rektor Unila Terima Suap Sekitar Rp 5 Miliar, Ada yang Sudah Beralih Bentuk Emas Batangan

Reporter

Tempo.co

Editor

Amirullah

Minggu, 21 Agustus 2022 11:04 WIB

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari hasil OTT pada 19 Agustus 2022, KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara di Universitas Lampung tersebut. Di tahun 2022, kata Ghufron, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Ghufron, Ahad, 21 Agustus 2022.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk ketiganya. Tugas itu adalah mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Advertising
Advertising

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin, dosen Unila, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

Menurut Ghufron, AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani. Dia ingin bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin lalu mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa. "Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron.

Sehingga total suap yang telah diterima Karomani adalah sekitar Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhamamd Basri, dan AD.

Berita terkait

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

5 jam lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

15 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 jam lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

16 jam lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

16 jam lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

20 jam lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.

Baca Selengkapnya