Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 11 Agustus 2022 10:35 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024 tinggal empat hari lagi. Dari 42 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 10 partai belum mengonfirmasi waktu kedatangan sesuai jadwal pendaftaran yang telah disediakan mulai 1 hingga 14 Agustus.

"Ada 10 partai politik yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, Rabu, 10 Agustus 2022.

Hingga 10 Agustus 2022, sebanyak 22 partai telah mendaftar. Partai-partai yang sudah mendaftar tersebut yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Lalu, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikutnya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republiku.

Advertising
Advertising

Sebanyak 10 partai sudah mengonfirmasi waktu pendaftaran. Satu partai akan mendaftar ke KPU pada hari ini, yakni Partai Kedaulatan Rakyat.

Selanjutnya, tujuh partai akan mendaftar pada 12 Agustus, yakni; Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Pada 13 Agustus, ada satu partai yang akan daftar yakni Partai Republik Satu. Selanjutnya pada 14 Agustus 2022, terjadwal Partai Damai Kasih Bangsa akan mendaftar.

Adapun 10 partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran peserta Pemilu 2024, yakni;
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Kedaulatan
4. Partai Mahasiswa Indonesia
5. Partai Pelita
6. Partai Pemersatu Bangsa
7. Partai Rakyat
8. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
9. Partai Masyumi
10. Partai Kongres

DEWI NURITA

Berita terkait

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

8 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

12 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

14 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

15 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya