Kode Apel Kroak di Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 5 Agustus 2022 20:10 WIB

Kendaraan melintas di jalan tol Solo-Ngawi saat puncak arus balik di wilayah Kartoharjo, Ngawi, Jawa Timur, Minggu 8 Mei 2022. PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) mencatat jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Ngawi-Solo pada puncak arus balik Sabtu (7/8) sebanyak 23.224 kendaraan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka di kasus suap restitusi pajak Tol Solo-Kertosono. KPK mengungkap adanya kode suap, yaitu apel kroak (bekas gigitan) saat penyerahan uang suap. “Tersangka berkomunikasi membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah apelnya kroak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Guntur berujar kode apel kroak itu merujuk pada jumlah uang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara tersangka pemberi dan penerima suap. KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap.

Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan. Sementara dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yakni Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama Pare; dan Suheri, seorang swasta.

Kasus bermula ketika joint operation tiga perusahaan konstruksi itu mengajukan restitusi pajak proyek pembangunan tol untuk tahun 2016 ke Kantor Pajak Pratama Pare. Ketiga perusahaan itu merupakan kontraktor pembangunan tol tersebut. KPK menengarai Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang untuk Abdul Rachman dan tim pemeriksa. Tri memberikan uang supaya pengajuan restitusi pajak itu disetujui.

Guntur mengatakan lembaganya menduga Abdul Rachman menyetujui keinginan Tri dengan kesepakatan imbalan berupa 10 persen dari nilai restitusi. Nilai restitusi pajak itu sendiri berjumlah Rp 13,2 miliar, sehingga imbalan yang harus diserahkan Tri kepada Abdul Rachman sekitar Rp 1 miliar.

Pada Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta melalui orang kepercayaannya Suheri. Namun, Tri baru bisa menyerahkan Rp 895 juta. Karena itu, dalam komunikasi itu Tri menggunakan istilah apelnya kroak.

Penyerahan itu pun akhirnya berlangsung pada sekitar Mei 2018. Awalnya Tri ingin uang diserahkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Lokasi penyerahan kemudian bergeser di tepi jalan di daerah Blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum.

Setelah pengumuman ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus restitusi pajak tersebut. Tri ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

15 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya