Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Begini Perubahan Aturannya

Selasa, 2 Agustus 2022 10:31 WIB

Warga berjalan di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Hanya berselang satu hari, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengganti aturan PPKM Level 2 Jabodetabek menjadi level 1 karena pertimbangan kasus yang melandai. ANTARA/Agha Yuninda

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di tengah lonjakan kasus Covid-19. Perubahan terjadi karena kini semua wilayah di Indonesia ditetapkan berstatus level 1, dari yang sebelumnya masih ada level 2.

"Berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia menyebut kenaikan kasus memang terjadi, tapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Situasi ini, kata dia, menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” kata Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM dari 5 Juli sampai 1 Agustus. Saat itu, ada beberapa daerah yang masuk level 2 yaitu DKI Jakarta, Kota Tengarang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Tapi kini, semua wilayah ditetapkan PPKM level 1.

Untuk Jawa Bali, status ini ditetapkan dari 2 sampai 15 Agustus (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38). Sementara untuk luar Jawa Bali ditetapkan lebih lama yaitu 2 Agustus sampai 5 September (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39).

Selain itu, Safrizal juga menyebut ada beberapa perubahan lain dalam kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan ini. Di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Surat Edaran tersebut mengatur mengenai penghentian Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari. Penghentian akan dilakukan jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dan menjadi kluster.

Penghentian juga dilakukan bila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti.

Terakhir, perubahan juga terjadi pada pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah kini menambah 6 pintu masuk lagi. Mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

7 jam lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

1 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya