ICW Menilai Pengguguran Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Janggal

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Jumat, 15 Juli 2022 16:24 WIB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap sidang kode etik terhadap Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, janggal. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mencurigai langkah-langkah Dewan Pengawas KPK sebelum memutuskan sikap kepada Lili.

“Kejanggalan yang pertama, kami melihat Dewan Pengawas sedari awal sudah mengetahui bahwa saudari Lili akan mengundurkan diri pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya saat ditemui di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Kemudian Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik terhadap Lili pada 5 Juli 2022. Kurnia juga menganggap Dewan Pengawas tidak memperhatikan status mantan Wakil Ketua KPK itu yang sedang bermasalah.

“Maka dari itu janggal rasanya kalau tiba-tiba pada tanggal 11 Juli 2022, Dewan Pengawas justru menggugurkan proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” tuturnya.

Alasan kedua, ICW tidak terima argumentasi Dewan Pengawas soal pengunduran diri Lili. Saat itu dikatakan bahwa persidangan kode etik gugur ketika yang bersangkutan telah mengundurkan diri lebih dulu.

Advertising
Advertising

Menurut Kurnia, perlu status yang pasti dalam sidang kode etik tersebut untuk memproses Lili secara etik. “Ketika proses sidang terhadap Lili digugurkan oleh Dewan Pengawas, maka seolah-olah Lili Pintauli tidak bersalah karena belum ada pembuktian di fase proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” katanya.

ICW, kata Kurnia, mendorong Polri dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi kepada Lili berdasarkan bukti awal dari Dewan Pengawas. Para pengawas KPK itu pun juga mesti ikut kooperatif dalam memastikan bukti-bukti yang diserahkan ke penegak hukum.

Kurnia menyatakan bahwa ICW tidak menyarankan perkara tersebut ditangani oleh KPK. Dia menilai berpotensi adanya konflik kepentingan, karena sudah ada kejanggalan sejak menjelang sidang etik.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Pada pemberitaan Koran Tempo, Lili diduga berusaha melobi Dewan Pengawas untuk meloloskan dari sidang etik.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

1 hari lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

2 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

2 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya