Bolehkah Prajurit TNI menjadi Ajudan bagi Instansi Lain?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 Juli 2022 10:26 WIB

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL melakukan penyergapan musuh saat latihan operasi kontra teror maritim di kapal tongkang akomodasi Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 240 orang prajurit Kopaska TNI AL tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi aksi teror di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan ajudan selama ini sangat dibutuhkan para pejabat, pengusaha, dan tokoh-tokoh penting. Namun, bolehkan ajudan diambil dari prajurit TNI dan dipergunakan untuk instansi lain?

Hal ini mengingatkan pada kejadian akhir tahun lalu ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hillary Brigitta, mengajukan permohonan kepada TNI untuk mengirimkan ajudan kepadanya sebagai bentuk perlindungan diri.

Hillary mengajukan karena ia berpikir bahwa prajurit atau anggota TNI memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup baik apabila harus berhadapan dengan beberapa kejahatan di lapangan. Tetapi, bolehkah prajurit TNI menjadi ajudan bagi instansi lain, seperti DPR?

Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014, prajurit TNI mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi pemerintah, instansi nonpemerintah, dan/atau mandiri.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa prajurit TNI dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di luar instansi Kemhan dan TNI asal berdasarkan permintaan instansi terkait.

Advertising
Advertising

Tetapi, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa TNI yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari TNI yang memiliki sertifikasi sebagai tenaga profesi penerbangan, pelayaran, pendidik, medis, paramedis, kefarmasian, dan psikolog.

Berdasar pasal tersebut, prajurit TNI tidak dapat dijadikan ajudan bagi instansi atau anggota instansi lain. Secara legal, perihal ajudan dari unsur TNI hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: 3 Risiko jika Pemimpin Negara Tidak Memiliki Ajudan

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

36 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

2 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya