Hasil Sidang Etik Peninjauan Kembali: AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Juli 2022 16:39 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP non aktif Brotoseno, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi memecat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Brotoseno dari institusi itu. Pemecatan dilakukan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Hasil dari sidang komisi tersebut, kata Nurul, nantinya akan dikirimkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.

"Tindaklanjut hasil putusan KKEP PK ini, maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujarnya.

Namun, Kombes Nurul belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemecatan terhadap Brotoseno. "PTDH-nya per kapan kita tunggu KEP (Surat Keputusan) nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu, mudah-mudahan segera," ucapnya.

Advertising
Advertising

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Banding Etik terkait dengan PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding ini dibentuk berdasarkan hasil dari Tim Peneliti PK tersebut.

"Saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini bahwa ini sudah disahkan untuk Komisi Banding Terkait Keputusan Kode Etik. Sory, sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas Peninjauan Kembali KKEP AKBP BS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dipercaya untuk memimpin sidang KKEP. "Sudah disahkan oleh Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujarnya.

Anggota dalam sidang etik Brotoseno diisi oleh jenderal bintang tiga, serta jenderal bintang dua seperti Kadiv Propam, serta Kadiv Kum.

"Beranggotakan Bapak Irwasum, Kadiv Propam kemudian dari Kadiv Kum dan SDM. Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja," ucapnya.

Diketahui, pada Januari 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno hanya diberi sanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hasil PK Sidang Etik Brotoseno Bakal Disampaikan setelah 14 Hari Bekerja

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

11 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya