INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Editor

Amirullah

Kamis, 14 Juli 2022 09:34 WIB

Mengutip dari situs Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP.go.id, Rabu, 9 Februari 2022, nilai investasi untuk membangun bendungan Rp 2,06 triliun berasal dari APBN-APBD. Saat perencanaan, Bendungan Bener ini mulai konstruksi pada 2018 dan direncanakan mulai operasi pada 2023. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyebutkan Indonesia darurat pelanggaran HAM di dunia bisnis. Organisasi itu menyoroti isu tersebut melalui dialog Pra-Konferensi bertajuk ‘Kabar Terbaru HAM dari Sektor Bisnis di Indonesia’, rangkaian acara menyambut Konferensi SDGs dan Sidang Umum INFID pada 19-20 Juli mendatang.

INFID mencatat ada tiga sektor bisnis yang rentan pelanggaran HAM pada pekerjanya dan aspek lingkungan, yaitu akuakultur (budidaya perikanan), pertambangan, dan kehutanan. Ketiganya adalah tiga sektor vital yang menyangga perekonomian Indonesia.

Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis. “Pertambangan dan perhutanan juga masuk dalam tiga sektor prioritas dalam RANHAM 2021-2025,” tertulis dalam keterangan INFID pada Rabu, 13 Juli 2022.

Di sektor tambang misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba per 6 September 2021 tembus Rp 42,36 triliun atau 108,33 persen dari target tahun 2021. Sayangnya, suburnya penghasilan itu sejalan dengan praktik pelanggaran HAM di dalamnya.

Sektor pertambangan dengan keragaman komoditi mineral terus menambah daftar riwayat negatif pada perlindungan HAM. Kasus Kendeng dan Wadas di Jawa Tengah adalah fenomena mutakhir bagaimana daftar riwayat negatif itu terus memanjang.

Advertising
Advertising

“Di beberapa tempat, kerentanan HAM datang dari bahaya lubang tambang, penggusuran lahan, pelanggaran hak ulayat, pengabaian komunitas lokal, hingga pengabaian dampak sosial ataupun lingkungan dari praktik ekstraksi.”

Contoh Kasus

Direktur Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Tongam Panggabea, menjelaskan di Sumatera Utara, konflik kehutanan adalah implikasi dari SK Menteri Kehutanan No. AK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatra Utara dan pemberian konsesi Hutan Tanaman Industri kepada PT Toba Pulp Lestari.

Menurut Tongan, alokasi perizinan hutan adalah 40,46 juta hektare untuk perusahaan, 1,74 juta hektare untuk masyarakat, dan 41,2 ribu hektare untuk kepentingan umum. “Hal ini menunjukan kesenjangan yang sangat tinggi dalam sektor kehutanan,” ujar dia.

Tongam juga melihat bahwa sejumlah pasal justru memberi ruang terjadinya ‘kriminalisasi berlebih’ pada orang-orang yang seharusnya dilindungi hukum. Dalam konteks ini masyarakat adat dan warga lokal adalah dua pihak yang mungkin paling terdampak.

Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTH) tahun 2019 mencatat sebagian besar konflik terjadi antara perusahaan dan masyarakat, lalu disusul konflik pemerintah dan masyarakat. Di sektor pertambangan, salah satu problem mendasar dari kerentanan HAM adalah adanya kesenjangan regulasi tata kelola pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Respons Kemerintah

Pemerintah menunjuk Kementerian Hukum dan HAM sebagai national focal point bisnis dan HAM sejak 2021. Kemenkumham sudah membentuk Gugus Tugas Nasional untuk Bisnis dan HAM di Indonesia yang salah satu tugasnya adalah menyusun Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS BHAM) di Indonesia.

“Kita sedang menunggu kerangka kebijakan bisnis dan HAM di Indonesia, menunggu dapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara lalu Perpres-nya disetujui oleh Presiden,” kata Hajerati, Direktur Kerja Sama HAM Kemenkumham.

Hajerati juga menjabarkan upaya lain yang dilakukan pemerintah. Di antaranya adalah membangun aplikasi PRISMA untuk membantu pelaku bisnis mengevaluasi kebijakan dalam perusahaannya apakah sudah menegakan prinsip HAM berdasarkan pedoman internasional, United Nations Guiding Principles (UNGPs) on Business & Human Rights.

“Aplikasi ini bersifat voluntary self assessment dan sudah dipakai oleh beberapa perusahaan BUMN,” ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

11 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

1 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

4 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

5 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

7 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

7 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

10 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

12 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya