Ade Yasin Didakwa Suap Rp 1,9 Miliar untuk Raih Predikat WTP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 13 Juli 2022 14:22 WIB

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Rp 1,935 miliar. Suap diberikan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mengatakan Ade Yasin memberikan suap itu bersama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Mereka didakwa memberikan suap kepada empat pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Jaksa menyatakan Ade Yasin berusaha mengkondisikan agar Kabupaten yang dipimpinnya mendapatkan WTP untuk laporan keuangan tahun 2021. Untuk itu, dia meminta bawahannya mengumpulkan uang dari sejumlah dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Bappeda, RSUD Ciawi dll. Kekurangan uang untuk menyuap nantinya juga diperoleh dari kontraktor di Bogor.

Advertising
Advertising

Jaksa menyatakan dalam pemeriksaan awal, pegawai BPK menemukan sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Ade Yasin tak mau itu karena opini WTP merupakan syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Setelah itulah, atas arahan Ade Yasin, para bawahannya berkomunikasi dengan para pegawai BPK dan menyerahkan sejumlah uang. Uang diberikan secara bertahap dari Februari 2022 hingga April 2022 dengan total Rp 1,935 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi di antara 4 pegawai BPK.

Atas perkara ini, KPK mendakwa Ade dkk telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya