Tito Karnavian Terbitkan Edaran Baru, Masyarakat Wajib Booster untuk Masuk Fasilitas Umum
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Juli 2022 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat pada Senin, 11 Juli 2022. Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Surat edaran ini berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.
Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan pemberian vaksin booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Di samping itu, kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah. "Pertama, bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar dia.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, bupati/wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Kelima, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," ujar Safrizal.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan
DEWI NURITA