PPATK Ungkap Jumlah Dana yang Dikelola ACT Setiap Tahun Capai Rp 1 Triliun
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Rabu, 6 Juli 2022 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah dana yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Lembaga itu kini sedang menjadi sorotan karena para petingginya diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.
"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (ACT) pada periode yang dikaji oleh PPATK, itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun," ujar Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan dana fantastis tersebut dikelola oleh ACT dan anak yayasan lainnya. Hasil penelusuran PPATK menemukan dana sumbangan masyarakat tersebut tidak langsung diberikan kepada penerima, sesuai tujuan penggalangan dana. Akan tetapi, kata Ivan, pengurus mengelola sebagian uang tersebut untuk bisnis.
"Jadi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan. Nah, ini PPATK terus melakukan penelitian," kata Ivan.
Ia memastikan langkah pengurus ACT mengelola dana hasil sumbangan untuk bisnis telah melanggar Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017, tentang pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan. Imbasnya, PPATK membekukan 60 rekening milik ACT dan anak usaha mereka di 33 penyedia jasa keuangan.
"Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini," kata Ivan.
Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah dugaan penyelewengan dana masyarakat terkuak ke publik. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang dikumpulkan ACT, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.
Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah.
Keuangan perusahaan limbung sejak akhir tahun lalu, terkuak dari pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Dana umat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewah para petingginya. ACT membantah adanya dugaan penyelewengan dana tersebut.
Pimpinan ACT mengklaim sejumlah program macet dan pemotongan gaji karyawan terjadi karena dampak pandemi yang menyebabkan berkurangnya donatur. Polisi bekerjasama dengan PPATK kini masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.